Umroh 2021, Syarat Terbaru Batas usia 18-60 Tahun

- Reporter

Senin, 25 Januari 2021 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengumumkan syarat terbaru bagi jemaah umrah khusus Warga Negara Indonesia (WNI). “Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan, syarat umur bagi jamaah umrah khusus WNI menjadi 18-60 tahun,” Kata dia dalam informasi yang diberikan kepada siarandepok.com, Jumat (22/1/2021). MENURUT Zaky, sebelumnya hanya WNI berusia 18-50 tahun saja yang boleh menjalankan kegiatan umrah selama pandemi Covid-19

Perubahan syarat usia terbaru yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi-pun mendapat sambutan baik dari para Muslim di Indonesia. “Hal ini disambut baik karena pendaftar umrah yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak,” tuturnya.

Syarat Terbaru Umroh 2021:

  • Usia 18-60 tahun
  • Tidak memiliki penyakit penyerta
  • Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  • Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/swab yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kementerian Kesehatan, dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi
  • Pendaftaran umrah dilakukan secara kolektif melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin.
  • Prosesi umrah tidak boleh dilakukan lebih dari tiga jam.
  • Sebelum shalat di masjid, registrasi melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin secara individual.
  • Transportasi lengkap dari kedatangan hingga ke hotel asuransi lengkap pemesanan hotel melalui platform elektronik harus meliputi makan tiga kali selama karantina minimal tiga hari Transportasi lengkap antara hotel, miqot, dan Masjidil Haram.
  • Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan selama di Indonesia, penerbangan, dan di Arab Saudi.
  • Jemaah perlu dikarantina tiga hari di hotel tempat menginap dan dilarang keluar dari hotel.
  • Jemaah dari luar Arab Saudi akan dibagi beberapa kelompok. Setiap kelompok minimal 50 jemaah.
  • Jemaah karantina di asrama haji atau tempat lainnya yang disetujui oleh pemerintah.
  • Penerbangan selama pandemi dianjurkan penerbangan langsung menggunakan Saudia.
  • Penyelenggara diperkenankan untuk menambah biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan dan akibat pandemi.
  • Seluruh layanan kepada jemaah mengikuti protokol Kesehatan.
  • Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya difokuskan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu.
  • Agen perjalanan harus melaporkan secara daring mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.
  • Kuota umrah diatur secara mandiri bekerja sama dengan Muassasah Penyelenggaraan ibadah umrah berpedoman pada kebijakan Arab Saudi.

Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat umrah tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.

 

-MRF-

Berita Terkait

SMP Mumtaza Islamic School Gelar Fieldtrip 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Suara Anak Depok, Arah Kebijakan Kota
Ini Dia Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
Perkuat Pendampingan Keluarga, Wihaji Pastikan Komitmen Penurunan Angka Stunting
HUT ke 18, PIRA Depok Peduli Kompak Bergerak dan Berdampak
PRIMAGEN kenalkan Tes Minat Bakat di Event Pramono SPEKIX 2026 di JCC Senayan Jakarta, Dorong Anak Disabilitas Mapping Talent Mapping Sejak Dini
Dana RW Rp300 Juta Bukan Sekadar Bangun Jalan! RW 10 Kelurahan RJB Pancoran Mas Kota Depok Depok Pilih Mobil Siaga, Ini Alasannya
PRIMAGEN dan FORKESI Hadirkan Tes Pemetaan Minat Bakat Anak Spesial di SPEKIX 2026

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Nekat Bakar Sampah di Pinggir Kali, Pelaku Terciduk Tim Maung ASRI

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Kemiri Muka Masuk 6 Besar Depok, Realisasi PBB-P2 Capai 99,82%

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Jangan Lewatkan! 264 Peserta Siap Unjuk Gigi di Depok Padel Cup 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Babat Bangunan Liar di Tugu, Satpol PP Depok Pulihkan Fungsi Drainase

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Dinkes Depok Gercep Usut Kasus Susu MBG

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Ngedeprok Lebih Asik, Wajah Baru Depok Open Space 3 Resmi Dibuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Bagi-Bagi 85 Teko, Trik Kelurahan Serua Bikin RT-RW Makin Guyub!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Green Policing di Depok: Saat Polisi & Warga Turun Tangan Bikin Asri Lingkungan

Berita Terbaru

Aksi Tim Maung ASRI saat menindak kegiatan pembakaran sampah liar di area tepi Kali Sugutamu, kawasan Perumahan Taman Cipayung, Jalan Proklamasi, Abadijaya, Sukmajaya, Jumat (16/10/26). (Foto: Dok. Tim Maung ASRI)

Berita Depok

Nekat Bakar Sampah di Pinggir Kali, Pelaku Terciduk Tim Maung ASRI

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:30 WIB

Lurah Kemiri Muka, Bahrul Ulum (kedua dari kanan). (Foto: Dokumentasi Narasumber)

Berita Depok

Kemiri Muka Masuk 6 Besar Depok, Realisasi PBB-P2 Capai 99,82%

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:27 WIB