Umroh 2021, Syarat Terbaru Batas usia 18-60 Tahun

- Reporter

Senin, 25 Januari 2021 - 10:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengumumkan syarat terbaru bagi jemaah umrah khusus Warga Negara Indonesia (WNI). “Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan, syarat umur bagi jamaah umrah khusus WNI menjadi 18-60 tahun,” Kata dia dalam informasi yang diberikan kepada siarandepok.com, Jumat (22/1/2021). MENURUT Zaky, sebelumnya hanya WNI berusia 18-50 tahun saja yang boleh menjalankan kegiatan umrah selama pandemi Covid-19

Perubahan syarat usia terbaru yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi-pun mendapat sambutan baik dari para Muslim di Indonesia. “Hal ini disambut baik karena pendaftar umrah yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak,” tuturnya.

Syarat Terbaru Umroh 2021:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Usia 18-60 tahun
  • Tidak memiliki penyakit penyerta
  • Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  • Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/swab yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kementerian Kesehatan, dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi
  • Pendaftaran umrah dilakukan secara kolektif melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin.
  • Prosesi umrah tidak boleh dilakukan lebih dari tiga jam.
  • Sebelum shalat di masjid, registrasi melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin secara individual.
  • Transportasi lengkap dari kedatangan hingga ke hotel asuransi lengkap pemesanan hotel melalui platform elektronik harus meliputi makan tiga kali selama karantina minimal tiga hari Transportasi lengkap antara hotel, miqot, dan Masjidil Haram.
  • Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan selama di Indonesia, penerbangan, dan di Arab Saudi.
  • Jemaah perlu dikarantina tiga hari di hotel tempat menginap dan dilarang keluar dari hotel.
  • Jemaah dari luar Arab Saudi akan dibagi beberapa kelompok. Setiap kelompok minimal 50 jemaah.
  • Jemaah karantina di asrama haji atau tempat lainnya yang disetujui oleh pemerintah.
  • Penerbangan selama pandemi dianjurkan penerbangan langsung menggunakan Saudia.
  • Penyelenggara diperkenankan untuk menambah biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan dan akibat pandemi.
  • Seluruh layanan kepada jemaah mengikuti protokol Kesehatan.
  • Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya difokuskan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu.
  • Agen perjalanan harus melaporkan secara daring mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.
  • Kuota umrah diatur secara mandiri bekerja sama dengan Muassasah Penyelenggaraan ibadah umrah berpedoman pada kebijakan Arab Saudi.

Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat umrah tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.

 

-MRF-

Berita Terkait

Jaminan Kerja Sebelum Lulus Kuliah “Janji” Ketua STMIK Tazkia Bogor saat gelar Gelar MPLK dan Kuliah Perdana
Pilkada Depok Semakin Sengit, Supian Suri Tawarkan Program Unggulan Bimbel Gratis
Primago Consulting Adakan WorksCara Unik Promosi Sekolah “Tips Efektif Strategi Promosi Bagi Sekolah” Tahun 2024
Prabowo Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan: Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif
Peringatan Prabowo ke Semua Partai Koalisi: Menteri Jangan Cari Uang dari APBN APBD
Prabowo Hadiri Rakornas PKB: Saya Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu
Aduhh…Diduga Enggak Modal, Asset Pemkot Dijadikan Markas Pasangan Calon
1.440 Satgassus GRIB Satu Komando Dukung dan Coblos Supian-Chandra

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:44

Jaminan Kerja Sebelum Lulus Kuliah “Janji” Ketua STMIK Tazkia Bogor saat gelar Gelar MPLK dan Kuliah Perdana

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:08

Pilkada Depok Semakin Sengit, Supian Suri Tawarkan Program Unggulan Bimbel Gratis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:37

Primago Consulting Adakan WorksCara Unik Promosi Sekolah “Tips Efektif Strategi Promosi Bagi Sekolah” Tahun 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:28

Prabowo Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan: Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:24

Peringatan Prabowo ke Semua Partai Koalisi: Menteri Jangan Cari Uang dari APBN APBD

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:08

Aduhh…Diduga Enggak Modal, Asset Pemkot Dijadikan Markas Pasangan Calon

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:02

1.440 Satgassus GRIB Satu Komando Dukung dan Coblos Supian-Chandra

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:45

Supian Suri Paparkan Rencana Besar untuk UMKM Depok Jika Terpilih Jadi Wali Kota

Berita Terbaru