
Siarandepok.com – DEPOK — Wali Kota Depok Supian Suri menyiapkan hadiah uang sebesar Rp1 juta bagi warga yang berhasil menangkap orang yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan maupun sungai.
Hal tersebut disampaikan Supian melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @bangsupians, Senin (31/8/2026).
“Warga Depok yang bisa menangkap orang yang buang sampah sembarangan di pinggir jalan atau di kali, saya kasih hadiah satu orang Rp1 juta,” kata Supian.
Untuk memperoleh apresiasi tersebut, masyarakat yang menemukan aktivitas pembuangan sampah liar diminta mendokumentasikan kejadian dan melaporkannya.
Laporan dapat dilengkapi dengan foto atau video, data terlapor, titik lokasi, waktu kejadian, serta kronologi singkat. Laporan disampaikan melalui pesan langsung (DM) Instagram @maung.depok.
Supian mengatakan setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan informasi tersebut dapat ditindaklanjuti.
Selain hadiah Rp1 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku, lima pelapor pertama juga akan mendapatkan uang tunai sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih,” tegasnya.
DLHK Siapkan Sanksi Lebih Berat
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan Pemkot Depok semakin serius menindak warga yang masih membuang sampah secara sembarangan.
Langkah awal yang dilakukan adalah memberikan teguran secara bertahap sebanyak tiga kali kepada pelanggar. Jika teguran tertulis tersebut tidak diindahkan, pemerintah dapat memberikan sanksi yang lebih berat.
“Setelah mereka tidak mengindahkan teguran kami, nanti ada sanksi yang lebih keras lagi, yaitu dengan melakukan penutupan atau bahkan sampai ke sanksi pidana,” ujar Reni.
Meski demikian, Reni menilai penegakan aturan bukan satu-satunya solusi. Kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dinilai menjadi hal yang paling penting.
“Nah, ini yang sekarang coba kita terus sosialisasikan, tapi harapan kami kesadaran itu tumbuh dari dirinya sendiri,” katanya.
Masyarakat yang melihat aksi pembuangan sampah liar juga diimbau aktif melaporkan kejadian tersebut kepada DLHK, Satpol PP, maupun pihak kelurahan setempat.
Untuk mendukung proses penindakan, warga yang menemukan pelaku juga diperbolehkan mengambil identitas pelaku sebagai bagian dari barang bukti pelaporan. Pemkot Depok selanjutnya dapat memproses pelanggaran melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Jadi kalau ada warga yang ketahuan membuang sampah, ambil KTP-nya, serahkan kepada kami,” pungkas Reni.















