siarandepok.com – Penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok batal atau diundur hari Rabu (20/1). Penetapan Pilkada Depok diundur lantaran KPU Kota Depok belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). BRPK merupakan dasar penetapan pemenang Pilkada Depok 2020.
Nana Shobarna selaku ketua KPU Kota Depok mengatakan bahwa pasangan Idris-Imam sudah unggul atas rivalnya, yaitu Pradi Supriatna-Afifah Alia.
Pasangan Idris-Imam mendapatkan 55,54% suara, sedangkan rivalnya Pradi-Afifah mendapatkan 44,46% suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nana juga mengatakan bahwa kegiatan pleno penetapan sebenarnya sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari sebelumnya. Tempat pelaksanaan juga sudah ditandatangani kontraknya, undangan juga sudah disebar, dan kebutuhan lainnya juga sudah dipersiapkan secara matang.
Ketika ditanya mengapa penetapan Pilkada Depok diundur, Nana pun menjawab bahwa ia belum bisa memastikan kapan waktunya, sebab hingga saat ini KPU belum menerima BRPK dari MK sebagai persyaratan agar kegiatan penetapan Paslon terpilih dapat dimulai.
“Ada mekanisme internal yang harus dilaksanakan oleh KPU, yaitu mengeluarkan semacam surat perintah kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar melaksanakan pleno penetapan. Nah, ini yang belum kami terima. Sebab MK juga belum membalas surat KPU RI terkait BRPK.” Kata Nana Shobarna, Rabu (20/1).
Keputusan penggeseran penetapan diambil di menit-menit terakhir dengan pertimbangan yang matang.
“Dengan ini kami dengan KPU Kota Depok meralat surat KPU Kota Depok Nomor 7/PP.07.3/3276/KPU-Kot/I/2020. Agenda penetapan pasangan berubah menjadi kegiatan rapat persiapan pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020,” Nana Rabu (20/1).
Penulis: RR
Editor: SFP