Siaran Depok- Demi memastikan pemenuhak hak peserta didik terhadap layanan pendidikan selama pandemic Covid-19, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok.
“Perwal ini menjadi pedoman pembelajaran untuk PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs di Kota Depok. Tujuannya untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” ujar Mohammad Idris.
Menurut Idris, dalam Perwal ini disebutkan beberapa poin terkait prinsip pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR). Salah satunya aktivitas pembelajaran difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, lalu materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter serta jenis kekhususan peserta didik.
“Aktivitas dan penugasan selama BDR bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR,” ujar Mohammad Idris.
Alumni Pondok Gontor ini melanjutkan metode dan media Pelaksanaan BDR yang dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini dibagi dalam dua pendekatan. Yaitu PJJ berbasis dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
“Media belajar dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring,” pungkas Mohammad Idris.
Komentar