Melalui Perwal, Mohammad Idris Pastikan Pemenuhan Hak Peserta Didik Selama Pandemi Covid 19

- Reporter

Selasa, 14 Juli 2020 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok- Demi memastikan pemenuhak hak peserta didik terhadap layanan pendidikan selama pandemic Covid-19, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok.

“Perwal ini menjadi pedoman pembelajaran untuk PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs di Kota Depok. Tujuannya  untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” ujar Mohammad Idris.

Menurut Idris, dalam Perwal ini disebutkan beberapa poin terkait prinsip pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR). Salah satunya aktivitas pembelajaran difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, lalu materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter serta jenis kekhususan peserta didik.

“Aktivitas dan penugasan selama BDR bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR,” ujar Mohammad Idris.

Alumni Pondok Gontor ini melanjutkan metode dan media Pelaksanaan BDR yang  dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini dibagi dalam dua pendekatan. Yaitu PJJ berbasis dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

“Media belajar dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring,” pungkas Mohammad Idris.

Berita Terkait

Kemenko Pangan Dorong Pemkot Depok Optimalkan Rantai Pasok Makan Bergizi Gratis Berbasis UMKM Lokal
Kejar Target Upacara 17 Agustus, Revitalisasi Lapangan DOS Depok Gunakan Rumput Sintetis
BGN Dorong Budidaya Lele Lokal di Tapos Masuk Rantai Pasok Program Makan Bergizi Gratis
Atasi Banjir, Kelurahan Beji Keruk Sedimen dan Sampah di Jalan Nusantara
Pemkot Depok Pastikan Warga Kurang Mampu Tetap Mendapat Layanan Kesehatan Meski BPJS Tidak Aktif
Anggota DPRD Depok Nilai Program Supian–Chandra Selaras dengan Kebutuhan Masyarakat
PUPR Depok Normalisasi Drainase di Jalan Nusantara untuk Kurangi Risiko Genangan
Puncak Hlun 2026, 3000 Lansia Bekasi Tampilan Keceriaan Dalam “Kriyaan Lansia” Untuk Perkuat Komitmen Sidaya

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:50 WIB

Kemenko Pangan Dorong Pemkot Depok Optimalkan Rantai Pasok Makan Bergizi Gratis Berbasis UMKM Lokal

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:50 WIB

Kejar Target Upacara 17 Agustus, Revitalisasi Lapangan DOS Depok Gunakan Rumput Sintetis

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40 WIB

BGN Dorong Budidaya Lele Lokal di Tapos Masuk Rantai Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:30 WIB

Atasi Banjir, Kelurahan Beji Keruk Sedimen dan Sampah di Jalan Nusantara

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:53 WIB

Pemkot Depok Pastikan Warga Kurang Mampu Tetap Mendapat Layanan Kesehatan Meski BPJS Tidak Aktif

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:43 WIB

PUPR Depok Normalisasi Drainase di Jalan Nusantara untuk Kurangi Risiko Genangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:33 WIB

Puncak Hlun 2026, 3000 Lansia Bekasi Tampilan Keceriaan Dalam “Kriyaan Lansia” Untuk Perkuat Komitmen Sidaya

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:31 WIB

Outing SDM Mumtaza Islamic School Ke Pangalengan Bandung 2026

Berita Terbaru