Siarandepok – sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran dari virus corona, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran, Nomor 420/177-Huk/Disdik mengenai perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal.
“Ini didasari semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Depok dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang meningkat,” Kata Mohammad Idris, Rabu (08/04/2020).
Adanya surat edaran tersebut juga tidak lain didasari dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Dengan ini Pemerintah Daerah Kota Depok memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal di Kota Depok mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan 30 April 2020,” ujarnya.
Mohammad Thamrin yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok membenarkan adanya perpanjangan masa belajar di rumah bagi para pelajar. Harapannya, perpanjangan masa belajar di rumah ini dapat dipergunakan dengan sebaik – baiknya.
Dia juga meminta kepada para guru untuk membuat pembelajaran jarak jauh ini menjadi lebih menyenangkan untuk anak dan tidak membebani dengan PR dan tugas yang terlalu banyak.
“Kepada para orangtua, saya minta mohon bantuannya untuk mendampingi dan mengawasi putra-putrinya. Jangan sampai keluar rumah terutama di jam belajar,” tutupnya.
Komentar