Siarandepok.com- Sebagai tindaklanjut terhadap Surat Eadaran Wali Kota Depok Nomor: 443/123-huk/Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Depok, PDAM Tirta Asasta Kota Depok mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran tagihan air secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah kerjasama dengan beberapa bank. Seperti, Bank Mandiri, Bank BNI, BTN, BJB, BJB Syariah,Klik BCA. Jadi, pembayaran bisa dengan mobile banking maupun transfer. Termasuk minimarket dan beberapa marketplace, seperti tokopedia dan lainnya,” ucap Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka, Senin (16/03/20).
Imah mengatakan, untuk melakukan pembayaran secara online ini caranya cukup mudah. Pelanggan hanya tinggal memilih menu pembayaran kemudian pilih menu PAM (Perusahaan Air Minum), selanjutnya, pelanggan memasukan kode perusahaan yang tertera dan kode pelanggan.
“Sama seperti pembayaran pada umumnya. Secara otomatis nominal akan tertera dan pelanggan dapat membayarkannya,”ungkapnya
Imah mengatakan, sama halnya untuk pengaduan gangguan aliran air, masyarakat dapat menyampaikannya melalui email resmi PDAM Tirta Asasta Kota Depok di info@pdamdepok.co.id atau untuk mengetahui info-info lainnya dapat diakses melalui website resmi www.pdamdepok.co.id.
“Petugas kami juga aktif di media sosial twitter @TirtaAsasta. Intinya kami akan terus memaksimalkan pelayanan kepada para pelanggan,” tutupnya.