
SIARANDEPOK.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok bersama Lurah Beji secara resmi mengambil sampel air di Situ Pladen, Kecamatan Beji, pada Jumat (23/10/26), sebagaimana dilansir dari portal berita.depok.go.id. Langkah peninjauan lapangan ini dilakukan guna menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah serta memastikan kondisi terkini perairan di wilayah tersebut.
Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari program pemantauan kualitas air berkala yang secara rutin dijalankan oleh DLHK Kota Depok terhadap berbagai situ. Melalui pemeriksaan menyeluruh, pemerintah berupaya memastikan ekosistem perairan tetap terjaga dengan baik dan terhindar dari kerusakan lingkungan.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mendeteksi tingkat kualitas air sekaligus mengantisipasi berbagai potensi sumber pencemar yang membahayakan perairan permukaan. Ia menegaskan perlunya data akurat sebelum mengambil keputusan lebih jauh. “Tujuan pengujian ini untuk mengetahui kualitas air dan mengantisipasi potensi sumber pencemar yang dapat mencemari air permukaan, termasuk Situ Pladen,” ujar Reni.
Lebih lanjut, Reni menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium nantinya akan dijadikan acuan utama oleh dinas terkait dalam menentukan langkah penanganan serta menelusuri sumber pencemar jika terbukti ada pelanggaran. “Untuk memastikan kondisi dan penyebabnya, kita perlu menunggu hasil uji laboratorium serta mencermati kondisi di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Beji, Samsu Sadikin, yang mendampingi langsung proses pengambilan sampel di lokasi oleh tiga petugas DLHK, turut memberikan penjelasan mengenai situasi di lapangan. Ia berharap pemeriksaan ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat. “Alhamdulillah, hari ini, Jumat 23 Oktober 2026, pengambilan sampel air Situ Pladen yang diduga tercemar limbah sudah dilaksanakan untuk uji laboratorium,” ungkap Samsu.
Menanggapi kekhawatiran warga, Samsu memperkirakan hasil uji laboratorium baru akan keluar dalam waktu sekitar 14 hingga 21 hari kerja, serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi. “Kami minta warga tetap tenang dan tidak berspekulasi. Kita tunggu hasil laboratoriumnya. Kalau memang terbukti ada pencemaran, pasti ada tindak lanjutnya,” tutup Samsu, menegaskan komitmen pemerintah setempat.















