Kota Depok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

- Reporter

Jumat, 3 Januari 2020 - 22:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok – Kepala Dinas Damkar Gandara Budiana ditetapkan sebagai Komandan Kota Depok Tanggap Bencana selama. Empat Hari ke depan dalam Rapat terbatas yang berlangsung hari Kamis (02/01/2020).Walikota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan SK tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok.­

“ Berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat telah terjadi bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang pada hari Ranu tanggal 1 Januari 2020 yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur,” tegas Idris.

Idris menambahkan, guna mencegah kerusakan lebih lanjut serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut, perlu menetapkan Status Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Dan Angin Kencang Di Kota Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan,“ Pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok,”

Walikota Depok memutuskan Status Tanggap Darurat Di Kota Depok, dengan jangka waktu selama 14 hari sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2020.

Walikota Depok menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok selaku Ex-Officio sebagai komandan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok,

” Komandan Tanggap Darurat dimihta untuk segera berkoordinasi dan menginstuksikan kepada Perangkat Daerah terkait dan lembaga lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penanganan tanggap darurat bencana di Kota Depok.”Tambahnya.

” Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.” Ujar walikota.

“Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Januari 2020,” tambahnya.

Berita Terkait

Dihadiri 500 Jamaah, MZS. Nur Asysyabaab Gelar Peresmian Renovasi Masjid dan Yayasan Ummahatul Mukminin Depok
Yayasan Pendidikan Islam Al-Fikri Semarang Gelar Workshop Tim Promosi & Marketing Sekolah Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Jelang Ramadan, MZS.Nur Asysyabaab Gelar Tawaqufan Pengajian Kitab
Materi dan Teknis Tes PPDB Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun Ajaran 2025/2026
Promosi Sekolah yang Efektif untuk Mendapatkan Siswa, Sekolah SMA Islam Al-Azhar 15 Semarang, adakan Workshop Strategi PMB Bersama Dr Awaluddin Faj
Siap Gaskeun Di 2025, Coaching Mentoring 2.0. Bakal Bikin Jawa Barat Istimewa
Programnya Unggul! Ini 5 SMP Terbaik di Kota Bogor, SMP VIS Student One Layak Dipertimbangkan
PT Tirta Asasta Depok Himbau Pelanggan Lakukan Pemutakhiran Data

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:42

Dihadiri 500 Jamaah, MZS. Nur Asysyabaab Gelar Peresmian Renovasi Masjid dan Yayasan Ummahatul Mukminin Depok

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:33

Yayasan Pendidikan Islam Al-Fikri Semarang Gelar Workshop Tim Promosi & Marketing Sekolah Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:56

Jelang Ramadan, MZS.Nur Asysyabaab Gelar Tawaqufan Pengajian Kitab

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:03

Materi dan Teknis Tes PPDB Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun Ajaran 2025/2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:35

Promosi Sekolah yang Efektif untuk Mendapatkan Siswa, Sekolah SMA Islam Al-Azhar 15 Semarang, adakan Workshop Strategi PMB Bersama Dr Awaluddin Faj

Senin, 10 Februari 2025 - 16:56

Programnya Unggul! Ini 5 SMP Terbaik di Kota Bogor, SMP VIS Student One Layak Dipertimbangkan

Senin, 10 Februari 2025 - 11:50

PT Tirta Asasta Depok Himbau Pelanggan Lakukan Pemutakhiran Data

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:51

MTS Al-Hidayah Sukatani Kota Depok Adakan Kegiatan Outing Class Ke Yogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Berita Terbaru