Kota Depok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

- Reporter

Jumat, 3 Januari 2020 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok – Kepala Dinas Damkar Gandara Budiana ditetapkan sebagai Komandan Kota Depok Tanggap Bencana selama. Empat Hari ke depan dalam Rapat terbatas yang berlangsung hari Kamis (02/01/2020).Walikota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan SK tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok.­

“ Berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat telah terjadi bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang pada hari Ranu tanggal 1 Januari 2020 yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur,” tegas Idris.

Idris menambahkan, guna mencegah kerusakan lebih lanjut serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut, perlu menetapkan Status Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Dan Angin Kencang Di Kota Depok.

Dikatakan,“ Pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok,”

Walikota Depok memutuskan Status Tanggap Darurat Di Kota Depok, dengan jangka waktu selama 14 hari sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2020.

Walikota Depok menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok selaku Ex-Officio sebagai komandan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok,

” Komandan Tanggap Darurat dimihta untuk segera berkoordinasi dan menginstuksikan kepada Perangkat Daerah terkait dan lembaga lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penanganan tanggap darurat bencana di Kota Depok.”Tambahnya.

” Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.” Ujar walikota.

“Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Januari 2020,” tambahnya.

Berita Terkait

Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi
Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh
Di Pengajian Al-Hikam, Wali Kota Depok Supian Suri Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
BNN Kota Depok Libatkan MUI dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Rohmat Rospari: Pencegahan Dimulai dari Keluarga
Meneguhkan Tauhid atas Rezeki: Ketika Ikhtiar Bertemu dengan Keyakinan
Geliat Ekonomi Lokal, Kecamatan Cilodong Gelar JUSS dan Pangan Murah bagi Warga
MUI Depok Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:05 WIB

Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:29 WIB

Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:46 WIB

Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:45 WIB

Di Pengajian Al-Hikam, Wali Kota Depok Supian Suri Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:44 WIB

BNN Kota Depok Libatkan MUI dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Rohmat Rospari: Pencegahan Dimulai dari Keluarga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:10 WIB

MUI Depok Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:47 WIB

Milad 10th Pergerakan PRIMAGO, 1 Dekade Tumbuh Berkembang dan Bermanfaat Tanpa Batas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

Urgensi Penataan Regulasi Tonase Truk demi Keamanan dan Ketertiban Jalan

Berita Terbaru