Kota Depok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

- Reporter

Jumat, 3 Januari 2020 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok – Kepala Dinas Damkar Gandara Budiana ditetapkan sebagai Komandan Kota Depok Tanggap Bencana selama. Empat Hari ke depan dalam Rapat terbatas yang berlangsung hari Kamis (02/01/2020).Walikota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan SK tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok.­

“ Berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat telah terjadi bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang pada hari Ranu tanggal 1 Januari 2020 yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur,” tegas Idris.

Idris menambahkan, guna mencegah kerusakan lebih lanjut serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut, perlu menetapkan Status Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Dan Angin Kencang Di Kota Depok.

Dikatakan,“ Pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok,”

Walikota Depok memutuskan Status Tanggap Darurat Di Kota Depok, dengan jangka waktu selama 14 hari sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2020.

Walikota Depok menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok selaku Ex-Officio sebagai komandan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok,

” Komandan Tanggap Darurat dimihta untuk segera berkoordinasi dan menginstuksikan kepada Perangkat Daerah terkait dan lembaga lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penanganan tanggap darurat bencana di Kota Depok.”Tambahnya.

” Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.” Ujar walikota.

“Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Januari 2020,” tambahnya.

Berita Terkait

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang
Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan
Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan
Longsor di Kemiri Muka, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Lakukan Penanganan dan Perkuat Struktur Tanah
Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta
Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:26 WIB

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 April 2026 - 13:23 WIB

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIB

Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang

Rabu, 22 April 2026 - 13:17 WIB

Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Selasa, 21 April 2026 - 08:54 WIB

Update Konflik: Iran Beri Syarat “All-in” ke Amerika Serikat

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:26 WIB

Berita

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:23 WIB