Siaran Depok – Kepala Dinas Damkar Gandara Budiana ditetapkan sebagai Komandan Kota Depok Tanggap Bencana selama. Empat Hari ke depan dalam Rapat terbatas yang berlangsung hari Kamis (02/01/2020).Walikota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan SK tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok.
“ Berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat telah terjadi bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang pada hari Ranu tanggal 1 Januari 2020 yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur,” tegas Idris.
Idris menambahkan, guna mencegah kerusakan lebih lanjut serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut, perlu menetapkan Status Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Dan Angin Kencang Di Kota Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan,“ Pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok,”
Walikota Depok memutuskan Status Tanggap Darurat Di Kota Depok, dengan jangka waktu selama 14 hari sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2020.
Walikota Depok menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok selaku Ex-Officio sebagai komandan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok,
” Komandan Tanggap Darurat dimihta untuk segera berkoordinasi dan menginstuksikan kepada Perangkat Daerah terkait dan lembaga lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penanganan tanggap darurat bencana di Kota Depok.”Tambahnya.
” Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.” Ujar walikota.
“Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Januari 2020,” tambahnya.
