Siarandepok.com– Hal tersebut terungkap pada kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pembekalan Peraturan Kepegawaian oleh BKPSDM Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata pada Rabu (28/8/2019).
Penyebab terjadinya perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah masalah ekonomi, kurang harmonis, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyebab lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembinaan dan pembekalan bagi 100 ASN Kota Depok terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983, jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan.
Materi pembinaan dan pembekalan disampaikan oleh Dwi Wahyudi Budiman dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Supian Suri Kepala BKPSDM kota Depok berharap kegiatan ini dapat memberi pemahaman tentang berbagai regulasi terkait ASN, peningkatan disiplin dan kinerjanya.
Acara dibuka oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris serta dihadiri oleh kepala BKPSDM Kota Depok, Drs. Supian Surii dan diikuti oleh Aparatur Sipil Negara Kota Depok.
