Siarandepok.com – Apilkasi data Depok Single Window (DSW) sendiri merupakan aplikasi dibuat oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, akan menjadi karya inovasi dan kreasi yang patut di banggakan oleh Masyarakat Kota Depok, sebab masyarakat akan lebih mudah mengaksesnya apa yang di butuhkan, hal ini sudah diterapkan di masyarakat, sehingga mempermudah masyarakat mengakses data.
“Jadi cukup mendownload DSW akan muncul (Sambara) Samsat Mobile Jawa Barat, semua aplikasi terbuka, aplikasi berbasis android memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mengakses kebutuhan seperti mau bayar pajak bermotor,” kata kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana, S.Sos, S. Mi, pada awak media, Jumat (26/7/2019) di Balaikota.
Aplikasi ini menurut Nina berlaku untuk segala keinginan masyarakat Kota Depok, apabila ingin membayar pajak, atau perijinan yang lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DSW dan Sambara itu lebih di fokuskan pembayaran pajak bermotor, tidak berarti urusan yang lain tidak ada, di aplikasi DSW ada semua aplikasinya, orang Depok butuh berbagai aplikasi, semuanya sudah ada cukup mendownload DSW semuanya ada deh, masyarakat Depok bisa melihat kendaraan nya habis pajaknya, Kapan harus bayar nya berapa harus bayar ulang semua tertera di aplikasi itu,” ucap Nina.
Nina menjelaskan, dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor bagi hasil pajak provinsi, khususnya pajak kendaraan bermotor, pihaknya terus memaksimalkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD). Salah satunya aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) dengan Aplikasi Depok Single Window (DSW) masyarakat lebih mudah.
“Ini merupakan salah satu langkah kita, agar masyarakat mudah mengakses Sambara melalui satu aplikasi yaitu DSW. Jadi tidak perlu ada dua aplikasi di smartphone, cukup dengan DSW saja,” ujarnya.
Dikatakannya, sosialisasi penggunaan aplikasi juga terus dilakukan, khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya agar ASN bisa memberi contoh kepada masyarakat, menjadi Wajib Pajak (WP) yang taat aturan.
“Kita sosialisasikan dahulu ke ASN di lingkup Pemkot Depok, harapannya mereka bisa menjadi contoh dan menyebarkan informasi tersebut ke masyarakat. Walaupun sampai saat ini Sambara yang diintegrasikan ke DSW baru sebatas melihat masa berlaku pajak. Tapi terus kita upayakan,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) 1 pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Endra menambahkan, aplikasi DSW di buat mulai dari bukan awal Januari, dan Pemkot Depok akan mengikuti lomba Aplikasi tingkat Jawa Barat.
“Lomba penilaian aplikasi sudah di mulai sampai batas penilain tanggal 7 Agustus, Apa yang dinilai ya membuat inovasi apa yang bisa membantu provinsi Jawa Barat, Dalam menagih kenal pajak kendaraan bermotor terutama tunggakan tunggakan yang biasa disebut dengan kendaraan tidak melakukan daftar ulang,” papar Endra yang saat itu di dampingi Kasi Pendataan Emir.
Untuk diketahui, pendapatan daerah dari sektor bagi hasil pajak provinsi sebesar 70 dan 30 persen. Artinya, 70 persen masuk ke Provinsi Jabar sebagai pengelola dan 30 persen masuk ke Pemkot Depok. Nilainya sendiri untuk tahun ini sebesar Rp 500 miliar.
“Kurang lebih Rp 500 miliar. Terdiri dari Rp 190 miliar pajak kendaraan bermotor dan sisanya dari pajak lainnya seperti biaya balik nama, pajak air dan lain-lain. Mudah-mudahan melalui upaya ini, dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor bagi hasil pajak provinsi,” ungkap Endra.
