Dinas Kesehatan Kota Depok Himbau Agar Pesantren di Depok Terapkan Kawasan Bebas Asap Rokok

- Reporter

Minggu, 21 Juli 2019 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Melalui Dinkes kota Depok, menghimbau agar Pondok pesantren (Ponpes) di Kota Depok wajib bebas asap rokok. Saat ini, masih banyak ponpes yang belum menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR).

Hal itu terungkap saat Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok melakukan inspeksi dadakan (sidak) KTR ke Ponpes di Kecamatan Cipayung, Kota Depok yang masih ditemukan puntung rokok.

Penanggung Jawab Program Pos Kesehatan Pesantren dan KTR Dinkes Kota Depok, Gugun Gunawan mengatakan, selain mendapati puntung rokok, ditemukan pula asbak rokok di beberapa tempat.

“Kami segera memberikan edukasi mengenai tujuh tempat yang masuk dalam KTR kepada pengelola Ponpes,” ujar Gugun di Balai Kota Depok, Jumat (19/7).

Menurut Gugun, Kota Depok memiliki tujuh area KTR meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan.

Dari ketujuh area itu, ada dua kawasan yang harus benar-benar steril dari rokok, yakni kawasan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar. Dua tempat itu harus steril hingga radius 300 meter.

“Jadi untuk kawasan ponpes atau tempat proses belajar mengajar wajib terbebas dari asap rokok,” tegas Gugun.

Gugun mengatakan, pihaknya optimistis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR dapat diterapkan oleh semua ponpes di Depok.

“Asalkan ada komitmen untuk menegakkan perda tersebut. Jadi ayo wujudkan KTR untuk anak-anak. Untuk itu, kami berharap ponpes di Depok bisa menjadi percontohan untuk KTR,” ujar dia.

Lebih lanjut Gugun menjelaskan, pengaturan KTR memiliki tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu juga demi melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok maupun produk tembakau.

“Tidak lupa, perda itu juga guna mewujudkan Depok Kota Sehat yang merupakan salah satu program unggulan Pemkot Depok.”

Berita Terkait

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:27 WIB

Sah Dilantik, Ketua HIPMI Depok Ardian Fajar Siap Tingkatkan Perekonomian Daerah

Sabtu, 19 September 2026 - 22:22 WIB

Supian Suri Dorong HIPMI Perkuat Sinergi Majukan Ekonomi Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WIB

Hendra Macx Siap Jadi Agen Perubahan di Lingkungan RT 003 RW 009 Sukatani

Sabtu, 19 September 2026 - 19:23 WIB

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor

Sabtu, 19 September 2026 - 19:17 WIB

Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil

Sabtu, 19 September 2026 - 07:20 WIB

Pradi Supriatna Dorong KPID Jabar Perluas Literasi Media Hingga ke Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 07:17 WIB

Sinergi Kodim 0508/Depok dan Pemkot Bersihkan Kawasan Pasar Kemiri

Sabtu, 19 September 2026 - 07:13 WIB

Jalan Raya Cipayung Depok Diberlakukan Sistem Buka Tutup hingga 5 November 2026

Berita Terbaru