Dinas Kesehatan Kota Depok Himbau Agar Pesantren di Depok Terapkan Kawasan Bebas Asap Rokok

- Reporter

Minggu, 21 Juli 2019 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Melalui Dinkes kota Depok, menghimbau agar Pondok pesantren (Ponpes) di Kota Depok wajib bebas asap rokok. Saat ini, masih banyak ponpes yang belum menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR).

Hal itu terungkap saat Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok melakukan inspeksi dadakan (sidak) KTR ke Ponpes di Kecamatan Cipayung, Kota Depok yang masih ditemukan puntung rokok.

Penanggung Jawab Program Pos Kesehatan Pesantren dan KTR Dinkes Kota Depok, Gugun Gunawan mengatakan, selain mendapati puntung rokok, ditemukan pula asbak rokok di beberapa tempat.

“Kami segera memberikan edukasi mengenai tujuh tempat yang masuk dalam KTR kepada pengelola Ponpes,” ujar Gugun di Balai Kota Depok, Jumat (19/7).

Menurut Gugun, Kota Depok memiliki tujuh area KTR meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan.

Dari ketujuh area itu, ada dua kawasan yang harus benar-benar steril dari rokok, yakni kawasan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar. Dua tempat itu harus steril hingga radius 300 meter.

“Jadi untuk kawasan ponpes atau tempat proses belajar mengajar wajib terbebas dari asap rokok,” tegas Gugun.

Gugun mengatakan, pihaknya optimistis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR dapat diterapkan oleh semua ponpes di Depok.

“Asalkan ada komitmen untuk menegakkan perda tersebut. Jadi ayo wujudkan KTR untuk anak-anak. Untuk itu, kami berharap ponpes di Depok bisa menjadi percontohan untuk KTR,” ujar dia.

Lebih lanjut Gugun menjelaskan, pengaturan KTR memiliki tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu juga demi melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok maupun produk tembakau.

“Tidak lupa, perda itu juga guna mewujudkan Depok Kota Sehat yang merupakan salah satu program unggulan Pemkot Depok.”

Berita Terkait

Wali Kota Depok dan Masyarakat Meriahkan Senam Massal KORMI x Aloha Max di DOS
28.629 Lulusan SPPI Segera Kelola Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Indonesia
BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG Karangturi usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan
Batik Gong Si Bolong Depok Tampil Memukau di Indonesia Fashion Week 2026
10 Pasang Finalis Abang Mpok Depok Tampilkan Bakat Lewat Lenong dan Budaya Lokal
Supian Suri Senam Bersama Ribuan Warga di DOS, Ajak Budayakan Hidup Sehat
Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda
Supian Suri Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Depok, Wahid Suryono Pimpin Kwarcab 2026–2031

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Pemkot Depok Buka Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Job Fair 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Pemkot Depok Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Studio Alam TVRI untuk Pentas Seni dan Musik

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Depok College Access Resmi Beroperasi Penuh, Layanan Beasiswa Kini Bisa Daring dan Tatap Muka

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Lurah dan Warga Beji Depok Kompak Pasang Bendera Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Pemkot Depok Alokasikan Rp1 Miliar Lebih untuk Perbaiki Trotoar Amblas di SeCAWAN

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Depok Bakal Bagikan 3.403 Bendera Gratis saat CFD

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Kebakaran Melanda Komplek Kopassus Sukatani Depok, 5 Unit Damkar Dikerahkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:41 WIB

28.629 Lulusan SPPI Segera Kelola Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru