Siarandepok.com – Berkat Raperda pemilik mobil diwajibkan memiliki garasi, Kementerian Perhubungan memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok yang menyusun Raperda ini.
“Menurut kami, pemilik mobil wajib punya garasi itu (peraturan) bagus,” kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat.
Menurut Budi, jika rancangan tersebut berhasil menjadi peraturan yang mengikat, maka Depok bisa menjadi contoh bagi kota lain yang punya populasi kendaraan cukup banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika itu berhasil, mungkin bisa banyak daerah lain meniru. Bisa juga di Jakarta nanti aturan itu diterapkan. Karena kita ketahui, masih banyak juga pemilik mobil di Jakarta yang parkir di pinggir jalan,” lanjut Budi.
Ia pun berharap rancangan perda tersebut bisa segera selesai.
“Itu sudah raperda kan? Berarti sudah jadi draft-nya kan. Dan itu nanti tinggal (disahkan) jadi Perda,” terangnya.
Pemkot Depok mengajukan rancangan perubahan Perda LLAJ dan sudah diajukan ke DPRD. Raperda yang diajukan merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Raperda itu berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
Alasan pengajuan Raperda, karena Pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk garasi mobil.
“(Raperda) berawal dari banyaknya keluhan warga karena jalan lingkungan dipakai untuk garasi sehingga mengganggu warga yang lain, ada hak orang lain di fasilitas jalan karena kita hidup bermasyarakat,” kata Kadishub Depok, Dadang Wihana, Kamis (4/7/2019