Penyebar Hoaks Pejabat Negara Rancang Kasus Kivlan Zen Ditangkap di Depok

- Reporter

Jumat, 14 Juni 2019 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki karena diduga menyebarkan konten hoaks seolah-olah tangkapan layar (screenshot) percakapan antara dua pejabat negara yang merancang skenario kasus Kivlan Zen.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan bahwa laki-laki tersebut berinisial YM (32). Ia ditangkap di rumahnya, di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (14/6/2019) dini hari.

“Dengan menyebarkan berita bohong tentang penyebaran konten hoaks berupa hasil capture seolah-olah percakapan WA antara dua pejabat negara,” ungkap Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Sebagai informasi, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Dalam hoaks yang disebarkan YM, tertulis narasi “Atas instruksi abang, kami sudah buat bang. Agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar si Kivlan dll untuk itu si iwab kami bayar lebih”.

Narasi itu dibalas dengan “Ok to terima kasih salam 01”. Diikuti dengan “Siap bang kami akan pantau perkembangan berikutnya”. Kemudian, dibalas lagi, “Jangan gegabah rakyat semakin pandai”.

Rickynaldo pun menegaskan bahwa percakapan seolah-olah antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tersebut tidak benar.

Ia menegaskan bahwa penyidikan terhadap Kivlan dilakukan secara terbuka.

“Penyidikan terhadap tersangka Kivlan Zen sudah dilakukan secara terbuka, tidak ada rekayasa, tersangka juga dipenuhi haknya serta didampingi oleh pengacara dan pada saatnya nanti akan dilakukan persidangan secara terbuka,” ungkapnya.

Dari pelaku, penyidik menyita satu unit telepon genggam dan sebuah sim card.

Atas tindakannya, polisi menyangkakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yaitu 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Sumber: Kompas

Berita Terkait

Mau Masuk Gontor 2027, Yuk ikuti Kegiatan Try Out Masuk Gontor 2027 Bersama Bimbel Primago
Gelar Kegiatan LDKS 2026, SMK Kebon Jeruk Jakbar Gandeng Dirgantara Outbond Training
PKBM PRIMAGO INDONESIA Raih 4 PIALA dan Menjadi Kontingen Terbaik di Ajang Gema Tunas PKBM V Se Jawa Barat Tahun 2026
Petugas Pajak Sering Hadapi Penolakan Warga, Sosialisasi Jadi Kunci Penelusuran di Depok
Kejar Pajak di Tengah Tantangan Warga, Petugas Penelusur Sumbang PAD Rp6,5 Miliar
Bimbel PRIMAGO Depok Buka Program Konsultasi Persiapan Masuk ke Gontor dan Pesantren Modern Se Jabodetabek Tahun 2026
Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:50 WIB

Mau Masuk Gontor 2027, Yuk ikuti Kegiatan Try Out Masuk Gontor 2027 Bersama Bimbel Primago

Jumat, 25 September 2026 - 08:18 WIB

Porprov Jabar 2026: KONI Kota Depok Bidik Posisi 10 Besar dan 30 Medali Emas

Jumat, 25 September 2026 - 07:45 WIB

Jumat Tak Lagi WFH, Seluruh ASN Pemkot Depok Diwajibkan Kembali Bekerja dari Kantor

Kamis, 24 September 2026 - 19:47 WIB

Gelar Kegiatan LDKS 2026, SMK Kebon Jeruk Jakbar Gandeng Dirgantara Outbond Training

Kamis, 24 September 2026 - 19:45 WIB

PKBM PRIMAGO INDONESIA Raih 4 PIALA dan Menjadi Kontingen Terbaik di Ajang Gema Tunas PKBM V Se Jawa Barat Tahun 2026

Kamis, 24 September 2026 - 14:45 WIB

Kejar Pajak di Tengah Tantangan Warga, Petugas Penelusur Sumbang PAD Rp6,5 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 12:41 WIB

DPUPR Depok Kerahkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Sampah di Kali Baru Timur

Kamis, 24 September 2026 - 12:03 WIB

Harhubnas 2026: Dishub Depok Perkuat Layanan Transportasi Publik dan Konektivitas

Berita Terbaru