Siarandepok.com – Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Ema Komariah mengimbau kepada karyawan, agar mengadu jika tidak dapat THR dari perusahaannya.
Apabila perusahaan tidak bayar THR tepat waktu, maka pegawai berhak mengadu ke posko THR yang berada di Gedung Dibaleka 2 Lantai 8, Balaikota Depok.
“Kalau ada yang tidak membayarkan THR sesuai aturan Menteri dan Walikota, langsung melapor ke kami (posko THR). Nanti langsung kami proses laporan tersebut ke perusahaan masing-masing,” jelas Ema.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Sekjen APINDO Depok, Solihin mengaku juga akan mengindahkan imbauan yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja RI untuk membayarkan THR pegawai pada H-7 lebaran. Malahan dia menyebut, ada beberapa perusahaan yang telah lebih dulu membayarkan THR kepada pegawainya.
“THR itu penting buat pegawai karena mereka akan gunakan untuk keperluan menjelang lebaran. Ada yang dipakai mudik dan lain sebagainya. Jadi kami juga akan menyerahkan THR pegawai pada H-7 lebaran,” tandasnya.