Siarandepok.com – Pada 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh dan ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional oleh SBY (Presiden ke-6 RI) pada 2013 yang dilaksanakan sejak 2014.
Meskipun ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional, salah satu perusahaan garmen di Depok, yaitu PT Permata Garmen tidak meliburkan pekerjanya. Para buruh akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 10.30.
“Iya tadi masuk, sekarang sudah dipulangkan karena ada aparat yang datang terus bubarin, ya sudah kita bubar. Sebenarnya semalam mau dilemburin kita sudah tanda tangan, tapi untungnya karena ada aparat jadi negosiasi terus kita dibubarin,” kata salah satu pegawai berinsial AN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, sejumlah pekerja mengaku upah yang mereka terima jauh dari kata layak, yakni hanya kisaran Rp1,9 juta jauh dari UMR Depok sebesar Rp3,8 juta. Pihak manajemen juga tak segan-segan memangkas honor para buruh selama dua hari jika yang bersangkutan izin kerja, meski hanya satu hari.
“Kita di sini enggak UMR, tapi hitungannya per hari gitu. Di sini per harinya Rp70 ribu. Di sini kalau enggak masuk sehari nanti gajinya dipotong 2 hari, cuma kalau izin setengah hari ya dipotongnya setengah hari. Kalau benar-benar bolos sehari dipotong dua hari,” beber AN.
Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya, Komisaris Bronet membenarkan hal tersebut.
“Tadi kita datangi, dan setelah kami melakukan negosiasi dengan pihak manajemen akhirnya mereka mengizinkan para pegawai libur. Sebab ini hari libur nasional dan telah diatur oleh pemerintah. Kami harap ini tidak terulang lagi,” kata Bronet.
Penulis: Faisal Nur Fatullah