Berapa Waktu Ideal Anda Harus Bertahan Dalam Satu Pekerjaan?

- Reporter

Sabtu, 13 April 2019 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Siarandepok.com – Pengalaman bekerja merupakan salah satu persyaratan dalam setiap lowongan kerja. Biasanya, orang-orang yang memiliki pengalaman kerja di bidang yang dibutuhkan akan lebih diutamakan dibanding dengan mereka yang baru lulus kuliah (fresh graduate).

Penulis manajemen buku terlaris dan kontributor CNBC Suzy Welch mengatakan, berpindah-pindah pekerjaan bisa merusak resume Anda. Namun, tinggal terlalu lama dalam satu pekerjaan juga bisa berbahaya bagi karir Anda.

“Beberapa tahun lalu ini adalah standar bagi lulusan untuk mendaftar untuk berkarir di sebuah perusahaan. Hari ini, tentu saja, ekonomi berubah terlalu cepat bagi kebanyakan orang untuk mendapatkan jalur karir yang lebih baik,” kata Welch dilansir CNBC ‘Make It’.

Menurutnya, hampir tidak ada orang yang mengharapkan pekerjaan pertama mereka, atau hampir semua pekerjaan, menjadi yang terakhir. Dia menilai, batas waktu yang wajar untuk menempuh suatu pekerjaan adalah tiga hingga lima tahun.

“Semakin lama Anda tinggal di satu perusahaan, semakin banyak manajer perekrutan mulai bertanya, dapatkah kandidat ini menyesuaikan diri dengan budaya yang berbeda, kecepatan yang berbeda, cara berbeda dalam melakukan sesuatu?” imbuhnya.

Untuk itu, Anda bisa membuat suatu rencana di setiap tiga tahun pertama Anda bekerja, apakah Anda harus bertahan atau berhenti dari pekerjaan. Hal itu menjadi landasan yang cukup bagi Anda untuk meningkatkan resume Anda.

“Jika Anda memiliki hasrat positif terhadap pekerjaan Anda, maka tetaplah di sana. Tidak ada alasan untuk meninggalkan pekerjaan yang Anda sukai jika memiliki masa depan yang menarik bagi Anda,” tandas Welch.

Penulis: Ardiansyah Septian

Editor: Muhammad Rafi Hanif

 

Berita Terkait

Bakesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Nilai Kebangsaan melalui Rangkaian Pengambilan dan Pengembalian Bendera Pusaka di Pendopo Malasari
Penyerapan KUR di Depok Belum Maksimal, Pemkot Diminta Perkuat Akses Permodalan UMKM
150 KK di Sawangan Baru Terima Bantuan Air Bersih
Komisi VII DPR RI Dalami Penyaluran KUR bagi UMKM di Depok
Pemkot Depok Siapkan Masjid hingga Lahan untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Mulai Langkahmu di Industri Kreatif Bersama DD School
220 Bangunan di Jalan Raya Keadilan Depok Ditertibkan, Berdiri di Atas Bantaran Kali
Polres dan Kodim Depok Semprot Jalan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:16 WIB

Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung

Selasa, 15 September 2026 - 18:11 WIB

Bawa Inovasi Sakeling dan Prosesa, PIK-R Sacerba Sawangan Tembus Tiga Besar Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 16:50 WIB

Seminggu Usai Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLHK Pastikan Udara Depok Aman

Selasa, 15 September 2026 - 13:57 WIB

Warga Depok Bisa Uji Emisi Gratis Cukup Bawa Fotokopi STNK, Ini Dua Lokasinya

Selasa, 15 September 2026 - 12:54 WIB

Komisi VIII DPR RI Evaluasi Kesiapan Haji di Depok, Minta Mitigasi Darurat Dimaksimalkan

Senin, 14 September 2026 - 19:17 WIB

Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok

Senin, 14 September 2026 - 19:14 WIB

Didampingi Wali Kota Depok, Pekerja Hotel Bumi Wiyata Adukan Nasib ke Kang Dedi Mulyadi

Senin, 14 September 2026 - 19:10 WIB

Satpol PP Depok Sita Ribuan Botol Miras Usai Instruksi Pengawasan Wali Kota

Berita Terbaru