Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT Akan Didenda Rp500 Ribu

- Reporter

Rabu, 3 April 2019 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Penumpang Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun dapat didenda sebesar Rp500.000.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan, denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sekarang ga cuma imbauan, tapi ada hukuman yang buang sampah sembarangan kami denda Rp500.000 dan itu ada perda-nya. Ini kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi,” kata Kamaludin kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2019).

Kamaludin menjelaskan, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diserahkan kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diproses dendanya.

Selain itu, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dipotret dan wajahnya akan dipajang di situs web MRT Jakarta demi memberikan efek jera.

“Nanti ada prosesnya tapi nanti kami yang akan istilahnya menangkap pelakunya tapi nanti prosesnya di Pemprov DKI,” ujar Kamaludin.

PT MRT Jakarta sengaja tidak menempatkan tempat sampah di dalam stasiun dan kereta MRT demi mengubah gaya hidup masyarakat supaya tidak membawa makanan atau minuman yang bisa menjadi sampah di dalam stasiun.

“Di stasiun MRT itu tidak banyak tempat sampah karena kami ingin warga itu lifestyle-nya ketika masuk MRT tidak bawa sampah begitu,” kata Kamaluddin hari Minggu lalu.

MRT Jakarta mulai beroperasi secara komersial pada Senin kemarin. Penumpang mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen selama bulan April 2019.

Untuk pembelian tiket MRT, warga harus membayar dengan kartu harian atau kartu uang elektronik. Warga juga bisa menggunakan uang elektronik yang diterbitkan bank yaitu JakLingko, E-Money (Bank Mandiri), Brizzi (Bank BRI), Tap Cash (Bank BNI), Flazz (Bank BCA), dan JakartaOne (Bank DKI).

Sumber: Kompas

 

 

Berita Terkait

Bakesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Nilai Kebangsaan melalui Rangkaian Pengambilan dan Pengembalian Bendera Pusaka di Pendopo Malasari
Penyerapan KUR di Depok Belum Maksimal, Pemkot Diminta Perkuat Akses Permodalan UMKM
150 KK di Sawangan Baru Terima Bantuan Air Bersih
Komisi VII DPR RI Dalami Penyaluran KUR bagi UMKM di Depok
Pemkot Depok Siapkan Masjid hingga Lahan untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Mulai Langkahmu di Industri Kreatif Bersama DD School
220 Bangunan di Jalan Raya Keadilan Depok Ditertibkan, Berdiri di Atas Bantaran Kali
Polres dan Kodim Depok Semprot Jalan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:16 WIB

Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung

Selasa, 15 September 2026 - 18:11 WIB

Bawa Inovasi Sakeling dan Prosesa, PIK-R Sacerba Sawangan Tembus Tiga Besar Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 16:50 WIB

Seminggu Usai Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLHK Pastikan Udara Depok Aman

Selasa, 15 September 2026 - 13:57 WIB

Warga Depok Bisa Uji Emisi Gratis Cukup Bawa Fotokopi STNK, Ini Dua Lokasinya

Selasa, 15 September 2026 - 12:54 WIB

Komisi VIII DPR RI Evaluasi Kesiapan Haji di Depok, Minta Mitigasi Darurat Dimaksimalkan

Senin, 14 September 2026 - 19:17 WIB

Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok

Senin, 14 September 2026 - 19:14 WIB

Didampingi Wali Kota Depok, Pekerja Hotel Bumi Wiyata Adukan Nasib ke Kang Dedi Mulyadi

Senin, 14 September 2026 - 19:10 WIB

Satpol PP Depok Sita Ribuan Botol Miras Usai Instruksi Pengawasan Wali Kota

Berita Terbaru