Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT Akan Didenda Rp500 Ribu

- Reporter

Rabu, 3 April 2019 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Penumpang Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun dapat didenda sebesar Rp500.000.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan, denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sekarang ga cuma imbauan, tapi ada hukuman yang buang sampah sembarangan kami denda Rp500.000 dan itu ada perda-nya. Ini kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi,” kata Kamaludin kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2019).

Kamaludin menjelaskan, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diserahkan kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diproses dendanya.

Selain itu, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dipotret dan wajahnya akan dipajang di situs web MRT Jakarta demi memberikan efek jera.

“Nanti ada prosesnya tapi nanti kami yang akan istilahnya menangkap pelakunya tapi nanti prosesnya di Pemprov DKI,” ujar Kamaludin.

PT MRT Jakarta sengaja tidak menempatkan tempat sampah di dalam stasiun dan kereta MRT demi mengubah gaya hidup masyarakat supaya tidak membawa makanan atau minuman yang bisa menjadi sampah di dalam stasiun.

“Di stasiun MRT itu tidak banyak tempat sampah karena kami ingin warga itu lifestyle-nya ketika masuk MRT tidak bawa sampah begitu,” kata Kamaluddin hari Minggu lalu.

MRT Jakarta mulai beroperasi secara komersial pada Senin kemarin. Penumpang mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen selama bulan April 2019.

Untuk pembelian tiket MRT, warga harus membayar dengan kartu harian atau kartu uang elektronik. Warga juga bisa menggunakan uang elektronik yang diterbitkan bank yaitu JakLingko, E-Money (Bank Mandiri), Brizzi (Bank BRI), Tap Cash (Bank BNI), Flazz (Bank BCA), dan JakartaOne (Bank DKI).

Sumber: Kompas

 

 

Berita Terkait

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban
DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya
Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa
Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:54 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28 WIB

Primago Consulting: Konsultan Manajemen Sekolah Islam di Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:22 WIB

23 Tahun Kiprah Pondok Pesantren Darul Mu’minin As’adiyah Doping, Wajo: “Merawat Tradisi, Membangun Peradaban”

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:48 WIB

SPMB PAUD & Homeschooling Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kajian Subuh Pagi (KSP) “Vibe Positif, Prestasi Melejit: Rahasia 24 Jam Membangun Karakter Pemimpin di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:15 WIB

Big Field Trip MI Mumtaza Islamic School 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:19 WIB

Lurah Cilangkap Galih Catur Prasetya.S.STP dan DSS Kota Depok tinjau mix Farming di Rusunawa Cilangkap Tapos,Depok

Berita Terbaru

Berita

SPMB PAUD & Homeschooling Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:48 WIB