Siarandepok.com – Setelah Moda Raya Terpadu (MRT) diresmikan pada Minggu (24/3) kemarin, fasilitas pendukung seperti Park and Ride juga sudah bisa digunakan. Lahan parkir yang didirikan ini terletak di dekat stasiun MRT Lebak Bulus bekas lahan milik Polri.
Lahan parkir yang luasnya 800 meter persegi tersebut bisa menampung hingga 500 sepeda motor dan 157 mobil.
“Fasilitas park and ride berada di lahan seluas 8.000 meter persegi dan dapat menampung 500 sepeda motor serta 157 mobil,” kata Koordinator Park and Ride Stasiun MRT Lebak Bulus, Budi Harto, Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lahan parkir itu nantinya akan diaspal. Budi mengatakan, pengaspalan bakal dilakukan selepas operasional parkir melayani kendaraan. Jam operasional Park and Ride buka dari pukul 05.30 – 22.00 WIB.
Tarif parkir yang akan dikenakan sebesar Rp5.000 untuk mobil, Rp2.000 untuk motor, dan sepeda dikenakan biaya sebesar Rp1.000. Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Ia menambahkan, pihaknya mengerahkan 12 petugas untuk menjaga keamanan di tempat itu.
“Ada 12 petugas yang kami kerahkan untuk menjaga keamanan Park and Ride Stasiun MRT Lebak Bulus,” imbuhnya.
Penulis: Faisal Nur Fatullah
