Tarif Ojek Online Sudah Ditetapkan Kemenhub

- Reporter

Senin, 25 Maret 2019 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online. Pada Senin (25/3) ini, Kemenhub sudah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) biaya jasa ojek daring atau online. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan SK tersebut mengatur beberapa hal. Hal tersebut berlaku per 1 Mei tahun ini.

“Penetapan biaya jasanya ada batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Senin (25/3).

Ketentuan tarif tersebut dibagi dalam tiga zona. Zona pertama, yaitu Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua, yaitu Jabodetabek dan zona ketiga, yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona pertama, ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp1.850 dan batas atas Rp2.300 per kilometer. Sementara itu, untuk biaya minimalnya sebesar Rp7.000 – Rp10.000.

Untuk zona kedua, ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 per kilometer, serta biaya minimalnya sebesar Rp8.000 – Rp10.000.

Selanjutnya untuk zona ketiga, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp2.100 dan batas atas Rp2.600. Untuk biaya minimalnya sebesar Rp7.000 – Rp10.000.

Dalam ketentuannya, jarak minimal sejauh empat kilometer. Artinya, meskipun jarak yang ditempuh kurang dari empat kilometer, penumpang tetap dikenakan biaya minimal. Karenanya, jelas Budi, pendapatan bersih yang diterima pengemudi sebesar Rp7.000 – Rp10.000 untuk zona pertama dan ketiga serta Rp8.000 – Rp10.000 untuk empat kilometer pertama.

“Biaya jasa minimal ini untuk jarak paling jauh empat kilometer, di bawah empat kilometer biayanya sama, rentangnya tergantung aplikator yang menentukan sesuai batas yang kami buat,” jelas Budi.

“Nilai tersebut adalah nilai bersih yang diterima pengemudi dan di luar potongan yang dikenakan aplikator maksimal 20%,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengemudi ojek online meminta koridor tarif sebesar Rp2.400 per kilometer bersih tanpa potongan untuk aplikator.

 

Penulis: Faisal Nur Fatullah

 

Berita Terkait

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:24 WIB

Balik Nama Sertifikat Lewat Target, Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari di Depok Disorot

Senin, 21 September 2026 - 13:33 WIB

Didukung 36 Perguruan Silat, Tri Sakti Anggoro Resmi Pimpin IPSI Kota Depok Periode 2026–2030

Senin, 21 September 2026 - 13:31 WIB

Lurah Sawangan Tegaskan Program Wisata Keberagaman Murni Gratis dan Tidak Membebani Warga

Senin, 21 September 2026 - 13:23 WIB

Perbaikan Trotoar Amblas di Sungai Secawan Depok Masih Menunggu Sinyal BPKP dan Inspektorat

Senin, 21 September 2026 - 13:18 WIB

Drajat Karyoto Pimpin Perbasi Depok, Targetkan Emas di Porprov Jabar 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:44 WIB

Atasi Banjir Jalan Raya Cinere, Dinas PUPR Depok Rancang Pembuatan Sodetan ke South City

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Guyuran Hujan Berkah Sholat Istisqa Bersihkan Sisa Abu Vulkanik di Kota Depok

Minggu, 20 September 2026 - 20:19 WIB

Pemkot Depok Genjot Pembangunan Jalan di Sawangan, Camat Imbau Warga Bersabar

Berita Terbaru