Siarandepok.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online. Pada Senin (25/3) ini, Kemenhub sudah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) biaya jasa ojek daring atau online. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan SK tersebut mengatur beberapa hal. Hal tersebut berlaku per 1 Mei tahun ini.
“Penetapan biaya jasanya ada batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Senin (25/3).
Ketentuan tarif tersebut dibagi dalam tiga zona. Zona pertama, yaitu Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua, yaitu Jabodetabek dan zona ketiga, yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk zona pertama, ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp1.850 dan batas atas Rp2.300 per kilometer. Sementara itu, untuk biaya minimalnya sebesar Rp7.000 – Rp10.000.
Untuk zona kedua, ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 per kilometer, serta biaya minimalnya sebesar Rp8.000 – Rp10.000.
Selanjutnya untuk zona ketiga, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp2.100 dan batas atas Rp2.600. Untuk biaya minimalnya sebesar Rp7.000 – Rp10.000.
Dalam ketentuannya, jarak minimal sejauh empat kilometer. Artinya, meskipun jarak yang ditempuh kurang dari empat kilometer, penumpang tetap dikenakan biaya minimal. Karenanya, jelas Budi, pendapatan bersih yang diterima pengemudi sebesar Rp7.000 – Rp10.000 untuk zona pertama dan ketiga serta Rp8.000 – Rp10.000 untuk empat kilometer pertama.
“Biaya jasa minimal ini untuk jarak paling jauh empat kilometer, di bawah empat kilometer biayanya sama, rentangnya tergantung aplikator yang menentukan sesuai batas yang kami buat,” jelas Budi.
“Nilai tersebut adalah nilai bersih yang diterima pengemudi dan di luar potongan yang dikenakan aplikator maksimal 20%,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengemudi ojek online meminta koridor tarif sebesar Rp2.400 per kilometer bersih tanpa potongan untuk aplikator.
Penulis: Faisal Nur Fatullah