Tarif Ojek Online Sudah Ditetapkan Kemenhub

- Reporter

Senin, 25 Maret 2019 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online. Pada Senin (25/3) ini, Kemenhub sudah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) biaya jasa ojek daring atau online. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan SK tersebut mengatur beberapa hal. Hal tersebut berlaku per 1 Mei tahun ini.

“Penetapan biaya jasanya ada batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Senin (25/3).

Ketentuan tarif tersebut dibagi dalam tiga zona. Zona pertama, yaitu Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua, yaitu Jabodetabek dan zona ketiga, yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk zona pertama, ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp1.850 dan batas atas Rp2.300 per kilometer. Sementara itu, untuk biaya minimalnya sebesar Rp7.000 – Rp10.000.

Untuk zona kedua, ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 per kilometer, serta biaya minimalnya sebesar Rp8.000 – Rp10.000.

Selanjutnya untuk zona ketiga, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp2.100 dan batas atas Rp2.600. Untuk biaya minimalnya sebesar Rp7.000 – Rp10.000.

Dalam ketentuannya, jarak minimal sejauh empat kilometer. Artinya, meskipun jarak yang ditempuh kurang dari empat kilometer, penumpang tetap dikenakan biaya minimal. Karenanya, jelas Budi, pendapatan bersih yang diterima pengemudi sebesar Rp7.000 – Rp10.000 untuk zona pertama dan ketiga serta Rp8.000 – Rp10.000 untuk empat kilometer pertama.

“Biaya jasa minimal ini untuk jarak paling jauh empat kilometer, di bawah empat kilometer biayanya sama, rentangnya tergantung aplikator yang menentukan sesuai batas yang kami buat,” jelas Budi.

“Nilai tersebut adalah nilai bersih yang diterima pengemudi dan di luar potongan yang dikenakan aplikator maksimal 20%,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengemudi ojek online meminta koridor tarif sebesar Rp2.400 per kilometer bersih tanpa potongan untuk aplikator.

 

Penulis: Faisal Nur Fatullah

 

Berita Terkait

Jalan Raya Sawangan Macet Tak Kunjung Usai, Ini Langkah Berani Calon Wali Kota Depok Supian Suri
Tak Ada Lagi Anak Depok yang Putus Sekolah, Hamzah Paparkan Rencana Supian-Chandra
Satu Dekade Legacy Presiden Jokowi: Capaian Infrastruktur Begitu Masif
Macet di Jalan Kartini Depok, Supian Suri Punya Solusi yang Mungkin Tak Terpikirkan!
Supian Suri Siap Perbaiki Pendidikan Agama di Depok, 20 Ribu Lulusan SD Tak Bisa Baca Quran
Supian Suri Bertekad Atasi Banjir dan Pengangguran di Depok, Fokuskan Program Pro Rakyat
Calon Wali Kota Supian Suri Siap Gratiskan Layanan Puskesmas Bagi Warga Depok
Program Pro Rakyat: Supian Suri Janjikan Pembebasan Pajak Bagi Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:55

Jalan Raya Sawangan Macet Tak Kunjung Usai, Ini Langkah Berani Calon Wali Kota Depok Supian Suri

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:59

Tak Ada Lagi Anak Depok yang Putus Sekolah, Hamzah Paparkan Rencana Supian-Chandra

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:38

Satu Dekade Legacy Presiden Jokowi: Capaian Infrastruktur Begitu Masif

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:14

Macet di Jalan Kartini Depok, Supian Suri Punya Solusi yang Mungkin Tak Terpikirkan!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:00

Supian Suri Siap Perbaiki Pendidikan Agama di Depok, 20 Ribu Lulusan SD Tak Bisa Baca Quran

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:12

Calon Wali Kota Supian Suri Siap Gratiskan Layanan Puskesmas Bagi Warga Depok

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:42

Program Pro Rakyat: Supian Suri Janjikan Pembebasan Pajak Bagi Warga Kurang Mampu

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:10

Supian-Chandra Ingin Bangun Gedung Pertunjukan, Wadah Kreativitas Anak Muda Dan Peningkatan Ekonomi

Berita Terbaru