Pembedahan Rumah Tak Layak Huni di Bekasi dan Depok

- Reporter

Sabtu, 2 Maret 2019 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Untuk membedah rumah tak layak huni di Kota Bekasi dan Depok pada 2019. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan Rp26 miliar.

“Sekarang dalam tahap verifikasi faktual di lapangan,” ujar Intan Fitriana Fauzi selaku Anggota Komisi V DPR RI, di Bekasi, Jumat (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intan mengatakan, Basuki Hadimujono selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, telah menyetujui usulan tersebut, yaitu dengan menerbitkan surat keputusan untuk dilaksanakan tahun ini. Karena itu, tim dari Direktorat Jenderal Cipta Karya sedang memverifikasi faktual penerima bantuan tersebut.

“Diverifikasi agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Menurutnya, total dana untuk kegiatan ini mencapai Rp26,250 miliar, karena dari 1500 keluarga penerima bantuan bedah rumah masing-masing 750 titik berada di Kota Depok dan 750 berada di Kota Bekasi. Adapun setiap rumah mendapatkan alokasi dana senilai Rp17,5 juta.

“Rumah yang dibedah yaitu yang benar-benar tidak layak huni.” ucapnya.

Rumah tersebut misalnya, rumah tinggal yang terbuat dari bilik bambu, konstruksi rumah hampir roboh, dan lainnya.

“Rumah itu bukan kontrakan, karena kalau kontrakan itu merupakan bisnis atau usaha,” terang Intan.

Dana bedah nantinya akan langsung disalurkan kepada penerima, jika telah melalui proses verifikasi faktual di lapangan. Adapun, proses perbaikan rumah dilakukan secara swadaya. Artinya, melibatkan masyarakat setempat dengan biaya tukang Rp2,5 juta, dan biaya material Rp15 juta.

“Selama pelaksanaan, ada tim dari Kementerian yang mengawasi langsung,” ujarnya.

Intan memastikan tidak akan melakukan intervensi kepada tim verifikator bedah rumah dari Kementerian PUPR perihal penerima bantuan tersebut. Sehingga, tim di lapangan benar-benar melakukan verifikasi yang melibatkan camat, lurah, sampai dengan pengurus RT atau RW.

 

Penulis : Nia RS

Editor : Faisal Nur Fatullah

 

Berita Terkait

Widyaiswara Indonesia Kerjasama dan Tanda Tangani Surat Pernyataan Minat Dengan Universiti Kuala Lumpur Malaysia
Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota
34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia
Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching
FILOSOFI SILATURAHMI
Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’
Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025
Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 09:02

Widyaiswara Indonesia Kerjasama dan Tanda Tangani Surat Pernyataan Minat Dengan Universiti Kuala Lumpur Malaysia

Senin, 21 April 2025 - 16:37

Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota

Senin, 21 April 2025 - 11:32

34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 18:09

Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching

Senin, 14 April 2025 - 22:05

FILOSOFI SILATURAHMI

Minggu, 13 April 2025 - 12:56

Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 20:25

Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:03

Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas

Berita Terbaru

Artikel

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 Apr 2025 - 22:05