Siarandepok.com – Untuk membedah rumah tak layak huni di Kota Bekasi dan Depok pada 2019. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan Rp26 miliar.
“Sekarang dalam tahap verifikasi faktual di lapangan,” ujar Intan Fitriana Fauzi selaku Anggota Komisi V DPR RI, di Bekasi, Jumat (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Intan mengatakan, Basuki Hadimujono selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, telah menyetujui usulan tersebut, yaitu dengan menerbitkan surat keputusan untuk dilaksanakan tahun ini. Karena itu, tim dari Direktorat Jenderal Cipta Karya sedang memverifikasi faktual penerima bantuan tersebut.
“Diverifikasi agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, total dana untuk kegiatan ini mencapai Rp26,250 miliar, karena dari 1500 keluarga penerima bantuan bedah rumah masing-masing 750 titik berada di Kota Depok dan 750 berada di Kota Bekasi. Adapun setiap rumah mendapatkan alokasi dana senilai Rp17,5 juta.
“Rumah yang dibedah yaitu yang benar-benar tidak layak huni.” ucapnya.
Rumah tersebut misalnya, rumah tinggal yang terbuat dari bilik bambu, konstruksi rumah hampir roboh, dan lainnya.
“Rumah itu bukan kontrakan, karena kalau kontrakan itu merupakan bisnis atau usaha,” terang Intan.
Dana bedah nantinya akan langsung disalurkan kepada penerima, jika telah melalui proses verifikasi faktual di lapangan. Adapun, proses perbaikan rumah dilakukan secara swadaya. Artinya, melibatkan masyarakat setempat dengan biaya tukang Rp2,5 juta, dan biaya material Rp15 juta.
“Selama pelaksanaan, ada tim dari Kementerian yang mengawasi langsung,” ujarnya.
Intan memastikan tidak akan melakukan intervensi kepada tim verifikator bedah rumah dari Kementerian PUPR perihal penerima bantuan tersebut. Sehingga, tim di lapangan benar-benar melakukan verifikasi yang melibatkan camat, lurah, sampai dengan pengurus RT atau RW.
Penulis : Nia RS
Editor : Faisal Nur Fatullah
