Siarandepok.com – Supian Suri selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan, baru 10 dari 63 lurah di Depok yang memiliki sertifikasi barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Jasa dan Pemerintahan (LKPP) atau layak jadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan 53 lurah lainnya belum siap untuk kelola dana kelurahan
“Dari 63 Lurah, kurang lebih cuma 10 lurah yang sudah lulus sertifikasi. Artinya masih 53 lagi yang belum lulus pengadaan barang dan jasa,” ujar Supian di Balaikota Depok, Kamis (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot Depok masih memikirkan bagaimana cara mengelola dana Kelurahan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lantaran belum semua lurah memiliki sertifikasi.
Salah satu cara agar Lurah dapat memahami pengadaan barang dan jasa serta proses lelang dalam kegiatan infrastruktur adalah dengan memberikan bimbingan teknis (Bimtek).
“Kita akan genjot tahun ini untuk Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa kepada Lurah-lurah. Harapan kami sebelum ini (Dana Kelurahan) benar-benar digulirkan mereka sudah lulus,” ucapnya.
Adanya bimtek ini diharapkan akan menjadi bentuk pertanggungjawaban para Lurah selaku penentu kegiatan yang dilaksanakan. Termasuk memastikan mutu hasil penggunaan, baik kegiatan infrastruktur atau non-infrastruktur yang dananya berasal dari pajak masyarakat.
“Bagaimanapun anggaran ini kan harus dipertanggungjawabkan. Dari sisi fisiknya, teknisnya, kita siapkan. Makanya nanti kita rapatkan dengan Bappeda, BKD, BKPSDM seperti apa nanti,” tuturnya.
Merujuk pada Permendagri No. 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, pada pasal 12 Kepala Daerah menetapkan Lurah selaku KPA.
Sebelumnya, Mohammad Idris yang merupakan Wali Kota Depok, mengatakan jatah yang diterima setiap Kelurahan nanti berkisar antara Rp 200 hingga Rp 300 juta tergantung ketentuan dari pusat.
Penulis: Nia
Editor: Muhammad Rafi Hanif