Siarandepok – Mendaftar menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini semakin mudah. BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Playstore bagi pengguna Android dan di Appstore bagi pengguna iOS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Irfan Qadarusman mengungkapkan bahwa mendaftar menjadi peserta JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN sangat mudah. Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN-KIS juga dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat saat ini semakin dimudahkan untuk mendaftar. Kami telah mengembangkan aplikasi Mobile JKN yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga mereka tidak perlu datang dan mengantri di Kantor BPJS Kesehatan,” ujar Irfan,
Irfan mengungkapkan bahwa untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN, calon peserta terlebih dahulu masuk ke playstore atau appstore. Selanjutnya calon peserta mengetik Mobile JKN pada menu pencarian. Selanjutnya memilih logo Mobile JKN dan menekan install.
Setelah aplikasi Mobile JKN berhasil diunduh, maka peserta membuka aplikasi Mobile JKN. Terdapat tiga menu halaman awal pada aplikasi Mobile JKN yaitu menu pendaftaran peserta baru, menu pendaftaran pengguna Mobile, dan menu log in.
Bagi calon peserta menekan menu pendaftaran peserta baru. Selanjutnya akan muncul halaman persetujuan penggunaan. Calon peserta dapat menekan menu saya setuju yang menandakan bahwa calon peserta menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS kesehatan.
Pada halaman selanjutnya akan muncul halaman pilih keluarga. Calon peserta dapat mengisi nomor induk kependudukan dan captcha. Selanjutnya calon peserta mengisi data pribadi dan keluarganya meliputi alamat domisili, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan, kelas perawatan, data kontak seperti email dan nomor ponsel, dan terakhir menekan menu simpan data.
Setelah semua data peserta tersimpan, maka akan muncul nomor virtual account yang akan digunakan peserta untuk melakukan pembayaran iuran. Pembayaran iuran dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari sejak melakukan pendaftaran. Adapun kartu peserta akan dikirimkan ke alamat domisili yang didaftarkan. Selain itu, peserta juga dapat menggunakan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN.
Seorang peserta JKN-KIS asal Kota Depok, Halimatu Sadiah, mengungkapkan bahwa aplikasi Mobile JKN sangat membantu peserta dan masyarakat. Mulai dari mendaftar sampai berobat bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN. Halimatu dan keluarganya kini menggunakan aplikasi Mobile JKN.
“Saya dan keluarga merupakan pengguna aplikasi Mobile JKN. Kami telah beberapa kali menggunakannya. Termasuk untuk mengubah data diri seperti mengubah alamat dan faskes,” ujar Halimatu.
Irfan mengungkapkan bahwa mendaftar menjadi peserta JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN sangat mudah. Ia pun berharap agar masyarakat yang belum terdaftar, untuk segera mendafaftarkan dirinya menjadi peserta JKN-KIS dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Penulis: Dian Mutia Sari
Editor: Muhammad Rafi Hanif