Penghentian Galian di Kampung Serab Kota Depok

- Reporter

Minggu, 17 Februari 2019 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Galian dianggap mengganggu, Satpol PP Kota Depok menghentikan pekerjaan galian tanah di wilayah RW 05, Jalan RRI, Kampung Serab, Sukmajaya, Depok.

“Kami menjalankan perintah untuk menghentikan aktivitas galian tanah, kami juga menyita kunci dari kendaraan yang dipakai oleh pihak galian, untuk mengangkat tanah,” kata Kepala Seksi Transmas Tibum Satpol PP Kota Depok, R Agus.

Lienda Ratnanurdianny yang merupakan Kepala Satpol PP Kota Depok, mengatakan karena tidak memiliki ijin, aktivitas galian tanah yang ada di Kampung Serab dihentikan. Pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk datang kelokasi dan langsung memberhentikan aktivitas galian tanah.

Kegiatan penggalian ini telah melanggar Perda Kota Depok No 16 tahun 2012, bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan pengurukan tanah yang tidak sesuai dengan izin rekomendasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang serta dapat membahayakan orang lain dan lingkungan di sekitar lokasi penggalian atau pengurukan. Tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, tertulis di pasal 13.

“Kami sudah menghentikan kegiatan galian tanah Parung Serab. Sebelum ada izinnya, mereka tidak boleh ada aktivitas penggalian tanah di lokasi tersebut,” ucap Lienda.

Aktivitas galian tanah yang terletak di Kampung Serab, tepat di depan maskas Garnisun, sebelumnya memang sudah diprotes warga lantaran merusak jalan dan mengganggu masyarakat sekitar.

Bahkan, sambungnya, truk pengangkut tanah itu juga sudah menelan korban luka luka, lantaran truk galian tanah yang ugal-ugalan dan menabrak pohon serta tiang PJU. Sehingga, seorang warga menjadi korban tertimpa pohon dan dirawat ke rumah sakit.

“Selama adanya galian tanah ini, mata saya terganggu akibat debu dari tanah dan ketika hujan, jalanan jadi licin dari tanah yang menempel di jalan raya. Kami warga sangat terganggu, kami harap Pemkot Depok terus mengawasi galian tanah itu,” sahut Romlih, warga Kampung Serab.

 

Penulis : Nia

Editor : Faisal Nur Fatullah

Berita Terkait

BRI KC Cibubur Salurkan 1000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Melalui Yayasan Almazara
Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026
SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026
Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah
Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:25 WIB

BRI KC Cibubur Salurkan 1000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Melalui Yayasan Almazara

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:39 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:35 WIB

Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:48 WIB

SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:46 WIB

Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:45 WIB

Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Berita Terbaru