Siarandepok.com – Galian dianggap mengganggu, Satpol PP Kota Depok menghentikan pekerjaan galian tanah di wilayah RW 05, Jalan RRI, Kampung Serab, Sukmajaya, Depok.
“Kami menjalankan perintah untuk menghentikan aktivitas galian tanah, kami juga menyita kunci dari kendaraan yang dipakai oleh pihak galian, untuk mengangkat tanah,” kata Kepala Seksi Transmas Tibum Satpol PP Kota Depok, R Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lienda Ratnanurdianny yang merupakan Kepala Satpol PP Kota Depok, mengatakan karena tidak memiliki ijin, aktivitas galian tanah yang ada di Kampung Serab dihentikan. Pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk datang kelokasi dan langsung memberhentikan aktivitas galian tanah.
Kegiatan penggalian ini telah melanggar Perda Kota Depok No 16 tahun 2012, bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan pengurukan tanah yang tidak sesuai dengan izin rekomendasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang serta dapat membahayakan orang lain dan lingkungan di sekitar lokasi penggalian atau pengurukan. Tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, tertulis di pasal 13.
“Kami sudah menghentikan kegiatan galian tanah Parung Serab. Sebelum ada izinnya, mereka tidak boleh ada aktivitas penggalian tanah di lokasi tersebut,” ucap Lienda.
Aktivitas galian tanah yang terletak di Kampung Serab, tepat di depan maskas Garnisun, sebelumnya memang sudah diprotes warga lantaran merusak jalan dan mengganggu masyarakat sekitar.
Bahkan, sambungnya, truk pengangkut tanah itu juga sudah menelan korban luka luka, lantaran truk galian tanah yang ugal-ugalan dan menabrak pohon serta tiang PJU. Sehingga, seorang warga menjadi korban tertimpa pohon dan dirawat ke rumah sakit.
“Selama adanya galian tanah ini, mata saya terganggu akibat debu dari tanah dan ketika hujan, jalanan jadi licin dari tanah yang menempel di jalan raya. Kami warga sangat terganggu, kami harap Pemkot Depok terus mengawasi galian tanah itu,” sahut Romlih, warga Kampung Serab.
Penulis : Nia
Editor : Faisal Nur Fatullah
