oleh

Maret, Disdagin Depok Awasi Tempat Usaha Tak Berizin

Siarandepok.com – Guna meminimalisir adanya tempat usaha tidak berizin di Kota Depok. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan meningkatkan pengawasan terhadap perizinan tempat usaha.

Selasa (12/02), Anim Mulyana selaku Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Kota Depok, menuturkan rencana pengawasan izin usaha yang akan dimulai pada bulan Maret.

Petugas akan mengecek terkait Izin Lingkungan/Hinder Ordonantie (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pengecekan ini dilakukan pada 120 tempat usaha yang akan diawasi, mulai dari pasar modern hingga swalayan.

SIUP merupakan surat izin perdagangan dan usaha yang diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.

“Jika saat pengawasan ada yang belum memiliki izin atau masa berlakunya sudah habis, kita arahkan untuk segera mengurusnya,” ujar Anim.

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik atau pengelola retail atau swalayan, hal ini bertujuan agar para pemilik tempat usaha dapat mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.

“Kemarin kita sudah mengundang beberapa pengelola tempat usaha untuk menyosialisasikan kegiatan ini agar kalau ada pengawasan mereka sudah tahu,” tegasnya.

 

Penulis : Nia

Editor  : Faisal Nur Fatullah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Terbaru