Siarandepok.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan ketentuan baru, bayi yang baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan paling lambat 28 hari hari sejak dilahirkan dan mulai terhitungkan mulai dari tanggal 18 Desember 2018.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok Irfan Qadarusman mengatakan, aturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 19 tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 merupakan hasil evaluasi BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatannya. Untuk itu, peraturan tersebut merevisi peraturan sebelumnya yang hanya memberikan waktu tiga hari kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Irfan mengatakan, dalam hal ini BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 yakni bayi yang akan lahir sudah dapat didaftarkan sejak masih dalam kandungan.
Dirinya menambahkan, BPJS Kesehatan sudah menjamin biaya persalinan, serta perawatan bayi. Namun, untuk memperoleh jaminan biaya perawatan, bayi harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga telah mengatur mengenai iuran. Iuran bagi bayi baru lahir juga harus dibayarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” tutupnya.
Penulis : Dian Mutia Sari
Editor: Muthia Dewi Safira
Sumber: depokpembaharuan.com
