Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan di BPJS

- Reporter

Selasa, 5 Februari 2019 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan ketentuan baru, bayi yang baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan paling lambat 28 hari hari sejak dilahirkan dan mulai terhitungkan mulai dari tanggal 18 Desember 2018.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok Irfan Qadarusman mengatakan, aturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 19 tahun 2016.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 merupakan hasil evaluasi BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatannya. Untuk itu, peraturan tersebut merevisi peraturan sebelumnya yang hanya memberikan waktu tiga hari kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Irfan mengatakan, dalam hal ini BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat.  Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 yakni bayi yang akan lahir sudah dapat didaftarkan sejak masih dalam kandungan.

Dirinya menambahkan, BPJS Kesehatan sudah menjamin biaya persalinan, serta perawatan bayi. Namun, untuk memperoleh jaminan biaya perawatan, bayi harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga telah mengatur mengenai iuran. Iuran bagi bayi baru lahir juga harus dibayarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” tutupnya.

Penulis : Dian Mutia Sari

Editor: Muthia Dewi Safira

Sumber: depokpembaharuan.com

Berita Terkait

Sambut Final Piala Dunia 2026, Pemkot Depok Ajak Warga Nobar Seru di Alun-Alun GDC
Piala Soeratin U-13 & U-15: Harapan Supian Suri untuk Masa Depan Sepak Bola Depok
Semarak Puncak Hari Koperasi ke-79 di Kota Depok, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Hiburan Rakyat
Gerak Cepat Pemkot Depok: Adopsi Teknologi Canggih Demi Cegah Kebakaran Berulang di TPA Cipayung
Langkah Tegas DPUPR Kota Depok: Perketat Pengawasan Proyek Strategis Demi Mutu Infrastruktur
Langkah Nyata Pemkot Depok Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman Bagi Siswa
Perbaikan Jalan H. Kenan Diapresiasi Warga RW 14 Bojongsari, Beraktivitas Semakin Mudah
Optimisme Supian Suri: Koperasi Depok Siap Melompat Lebih Jauh di Era Digital
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:58 WIB

Sambut Final Piala Dunia 2026, Pemkot Depok Ajak Warga Nobar Seru di Alun-Alun GDC

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:55 WIB

Piala Soeratin U-13 & U-15: Harapan Supian Suri untuk Masa Depan Sepak Bola Depok

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:12 WIB

Semarak Puncak Hari Koperasi ke-79 di Kota Depok, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Hiburan Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:41 WIB

Lampu Hijau dari Warga, Pembangunan Rumah Kreatif Anak Istimewa di Pondok Cina Akhirnya Dimulai

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:36 WIB

Langkah Nyata Pemkot Depok Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman Bagi Siswa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:29 WIB

Perbaikan Jalan H. Kenan Diapresiasi Warga RW 14 Bojongsari, Beraktivitas Semakin Mudah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:22 WIB

Optimisme Supian Suri: Koperasi Depok Siap Melompat Lebih Jauh di Era Digital

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:11 WIB

Prioritaskan Keselamatan Warga, Kelurahan Pondok Cina Perketat Aturan Program Wisata Keberagaman

Berita Terbaru