Siarandepok.com—Seluruh situ yang ada di Kota Depok akan diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Sebagai informasi, sebagian besar situ yang ada di Kota Depok masih di kelola Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC). Saat ini di Kota Depok ada 23 Situ yang tersebar di seluruh wilayah Kota Depok.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Manto Djorghi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada BBWSCC untuk mengambil alih pengelolaan situ, begitu juga Pak Wali Kota Depok juga sudah ajukan surat permohonannya.
Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud untuk menelantarkan normalisasi situ-situ ini, tetapi pihaknya tidak bisa menggunakan dana APBD untuk intervensi karena aturan tersebut. Dirinya menambahkan bahwa awalnya puluhan situ yang ada di Kota Depok dikelola oleh pemerintah daerah, namun setelah dikeluarkan revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah (Pemda) Nomor 23 tahun 2014 untuk mengalihkan semua kewenangan pengelolaan kepada pemerintah pusat melalui BBWSCC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, karena ada revisi UU Nomor 23 tahun 2014 akhirnya Pemkot Depok dalam hal ini tidak dapat menggunakan dana APBD untuk melakukan intervensi karena situ bukan lagi aset kita,” jelasnya.