Siarandepok.com—Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018, Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Depok naik menjadi Rp3.872.551,72 pada tahun 2019. Untuk diketahui, UMK di Depok pada 2018 sebesar Rp3.584.700,29. Berarti terjadi kenaikan sebesar Rp287.851.
Dengan ketentuan baru tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kota Depok agar membayarkan upah pekerjanya pada awal Januari 2019. Selanjutnya, pihak Disnaker Kota Depok akan melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Diah Sadiah mengungkapkan bahwa besaran UMK untuk tiap kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Barat telah dipublikasikan. Kemudian dalam surat keterangan tersebut, UMK Kota Depok ada dalam urutan keempat se-Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menambahkan, aturan ini wajib dipatuhi oleh pengusaha untuk membayar upah buruh. Dengan syarat yang masa kerjanya dari 0 sampai 1 tahun sesuai dengan SK Gubernur.
