Warga Kota Depok Wajib Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

- Reporter

Kamis, 22 November 2018 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com—Warga masyarakat Kota Depok harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari 2019 mendatang. Apabila tidak terdaftar, maka warga masyarakat tersebut akan dikenakan sanksi perorangan berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 86 Tahun 2013 yang berisi kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi syarat untuk mengurus dokumen. Jika tidak menjadi peserta, masyarakat tidak dapat mengurus sejumlah pelayanan publik dan tidak mendapatkan dokumen pelayanan umum seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok Irfan Qadarusman mengatakan, “Untuk di BPJS Kesehatan Depok baru melaksakan aturan Pasal 9 ayat (1) PP 86 Tahun 2013 yaitu sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Sanksi tersebut antara lain perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).”

Berita Terkait

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Guyuran Hujan Berkah Sholat Istisqa Bersihkan Sisa Abu Vulkanik di Kota Depok

Minggu, 20 September 2026 - 20:19 WIB

Pemkot Depok Genjot Pembangunan Jalan di Sawangan, Camat Imbau Warga Bersabar

Sabtu, 19 September 2026 - 22:27 WIB

Sah Dilantik, Ketua HIPMI Depok Ardian Fajar Siap Tingkatkan Perekonomian Daerah

Sabtu, 19 September 2026 - 22:22 WIB

Supian Suri Dorong HIPMI Perkuat Sinergi Majukan Ekonomi Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WIB

Hendra Macx Siap Jadi Agen Perubahan di Lingkungan RT 003 RW 009 Sukatani

Sabtu, 19 September 2026 - 19:17 WIB

Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil

Sabtu, 19 September 2026 - 15:46 WIB

Politeknik Negeri Media Kreatif Gelar Pelatihan Branding Visual untuk UMKM Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 07:20 WIB

Pradi Supriatna Dorong KPID Jabar Perluas Literasi Media Hingga ke Kota Depok

Berita Terbaru