Siarandepok.com—Warga masyarakat Kota Depok harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari 2019 mendatang. Apabila tidak terdaftar, maka warga masyarakat tersebut akan dikenakan sanksi perorangan berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 86 Tahun 2013 yang berisi kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi syarat untuk mengurus dokumen. Jika tidak menjadi peserta, masyarakat tidak dapat mengurus sejumlah pelayanan publik dan tidak mendapatkan dokumen pelayanan umum seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok Irfan Qadarusman mengatakan, “Untuk di BPJS Kesehatan Depok baru melaksakan aturan Pasal 9 ayat (1) PP 86 Tahun 2013 yaitu sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Sanksi tersebut antara lain perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT