Warga Kota Depok Wajib Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

- Reporter

Kamis, 22 November 2018 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com—Warga masyarakat Kota Depok harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari 2019 mendatang. Apabila tidak terdaftar, maka warga masyarakat tersebut akan dikenakan sanksi perorangan berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 86 Tahun 2013 yang berisi kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi syarat untuk mengurus dokumen. Jika tidak menjadi peserta, masyarakat tidak dapat mengurus sejumlah pelayanan publik dan tidak mendapatkan dokumen pelayanan umum seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok Irfan Qadarusman mengatakan, “Untuk di BPJS Kesehatan Depok baru melaksakan aturan Pasal 9 ayat (1) PP 86 Tahun 2013 yaitu sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Sanksi tersebut antara lain perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).”

Berita Terkait

Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker
Banjir di Musim Kemarau, Wakil Ketua MPR Dorong Manajemen Krisis Hadapi Ancaman Perubahan Iklim
PMI Kota Tangerang Distribusikan Alat Keberasihan untuk Warga Terdampak Banjir
55 Tahun Mengabdi, Saksi PWI Sebut Penyegelan Baru Pertama Kali dalam Sejarah
Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI
Enam Dekade Telkom: Langkah Cepat, Tumbuh Bersama untuk Masa Depan Digital Indonesia
SLF Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Minta Walikota Palembang Turun Tangan
Unggul di Layanan Digital dan Konvensional, BRI Sabet 11 Penghargaan di Ajang Banking Service Excellence 2025

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:25 WIB

Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:11 WIB

Banjir di Musim Kemarau, Wakil Ketua MPR Dorong Manajemen Krisis Hadapi Ancaman Perubahan Iklim

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:00 WIB

PMI Kota Tangerang Distribusikan Alat Keberasihan untuk Warga Terdampak Banjir

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:53 WIB

55 Tahun Mengabdi, Saksi PWI Sebut Penyegelan Baru Pertama Kali dalam Sejarah

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:39 WIB

Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:50 WIB

SLF Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Minta Walikota Palembang Turun Tangan

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:43 WIB

Unggul di Layanan Digital dan Konvensional, BRI Sabet 11 Penghargaan di Ajang Banking Service Excellence 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:33 WIB

Abadikan Keunggulan Sekolah Anda dengan Video Company Profile Profesional Bersama Dirgantara Digital Studio

Berita Terbaru