Siarandepok.com—Jumat, 09 November 2018, Wali Kota Depok Mohammad Idris melantik Yayan Arianto sebagai Asisten Administrasi dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok. Sebagai informasi, sebelumnya Yayan Arianto menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Pelantikannya sebagai Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setda merujuk pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota bernomor 821.2/SK/2723/XI/BKPSDM/2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan bahwa jabatan Asisten Administrasi dan Pemerintahan ini merupakan posisi strategis dalam roda pemerintahan. Salah satu tugasnya, membantu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono, dalam mengkoordinir dinas-dinas, seperti BKPSDM Kota Depok, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, termasuk kecamatan dan kelurahan. Hal itu menunjukkan bahwa tanggung jawab menjadi seorang Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setda ini sangat besar.
“Mudah-mudahan saya bisa berkontribusi secara positif dalam amanah yang baru ini. Akan tetapi, saya juga masih Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP sampai nanti terpilih yang definitif,” tanggapan Yayan Arianto sesaat setelah pelantikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT