Siarandepok.com – Pemilik lapak di Terminal Kota Depok berinisiatif menertibkan lapak mereka secara mandiri. Sekitar 50 lapak diberikan SP (Surat Peringatan) oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) beberapa waktu lalu. Hal ini lah yang membuat mereka menertibkan secara mandiri bangunan mereka.
Dilansir dari depok.go.id, Kusumo, Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum Pengamanan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PP Kota Depok, mengatakan “Kami sudah memberikan surat teguran dan permintaan pembongkaran kepada 50 pemilik lapak. Alhamdulillah, mereka secara sukarela dan sadar, membongkar sendiri bangunannya. Disaksikan juga oleh Satpol PP pada Sabtu (04/08/18), kemarin,”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satpol PP akan melakukan pantauan setiap hari. Hal ini sebagai antisipasi agar lapak tidak didirikan lagi. Satpol PP juga yakin mereka bisa mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Depok.
Sekedar informasi bahwa Terminal Kota Depok di Jalan Margonda Raya telah ditutup sejak 30 Juli 2018. Ini merupakan cara pemerintah guna membangun terminal terpadu. Sedangkan operasional angkutan umum, dipindah ke terminal sementara di depan Stasiun Depok Baru.
Penulis: Dhea A
