Susah Bangung Smelter, Kadin Minta Pemerintah Bijak Terhadap UKM Tambang Bauksit

- Reporter

Selasa, 31 Juli 2018 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIMANTAN – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat Santyoso Tio mengharapkan agar pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan kewajiban bagi pengusaha tambang Bauksit untuk membangun smelter yang sudah berjalan 4 tahun lebih.

“Perlu diingat amanat UU NO.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dalam UU Minerba tidak ada amanat larangan ekspor, hal itu juga sudah dikatakan oleh para ahli dan pakar hukum yang sudah mengkaji UU tersebut,” ujar Santyoso Tio.

Hingga saat ini,  lanjut  Santyoso Tio, di daerah-daerah ada stagnasi di kalangan pengusaha Bauksit yang diwajibkan membangun smelter karena kebanyakan pengusaha tambang bauksit adalah pengusaha kecil . Ia menjelaskan, bagi pengusaha tambang bauksit, kendala yang dihadapi adalah terbitnya Permen No 1/2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pengusaha lokal khususnya pengusaha tambang Bauksit yang sebagian besar adalah pengusaha UKM tidak mampu membangun smelter karena biaya investasinya sangat besar,” ujarnya.

Menurut Santyoso Tio, kebijakan larangan eskport  hasil tambang dengan kewajiban membangun smelter yang sudah berlangsung 4 tahun ini perlu dievaluasi.“ Sebab selain perlu modal besar juga cadangan bauksit yang besar, pengusaha kita yang kebanyakan UKM tidak mampu membangun smelter,” katanya.

Setelah empat tahun berjalan, hingga saat ini, lanjut Santyoso Tio, pemerintah belum memberikan jalan keluar  untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di sektor pertambangan khususnya tambang Bauksit.

“Pengusaha tambang bauksit yang tidak mampu membangun smelter ini harus diberikan jalan keluar karena mereka sudah menanamkan modalnya untuk membangun infrastruktur jalan,” tukasnya.

Sementara itu Ketua Umum KADIN Indonesia Eddy Ganefo mengatakan, tugas Kadin  adalah membina dan memberdayakan pengusaha Indonesia terutama yang berada dalam kesulitan seperti yang dialami pengusaha tambang Bauksit.

“Sejalan dengan semangat Nawacita, Kadin menghimbau pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan untuk pengusaha pertambangan khususnya Bauksit yang memerlukan perlakuan khusus, karena melibatkan pengusaha kecil atau UKM,” ujar Eddy Ganefo.

Eddy Ganefo mengingatkan bahwa amanat UU NO.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dalam UU Minerba tidak ada amanat larangan ekspor yang ada hanya pengendalian ekspor untuk kepentingan nasional.

Ia menambahkan, bagi komoditas bauksit, kendala yang dihadapi adalah terbitnya Permen No 1/2014 yang dinilai tidak adil. Ia meyakini, jika mengacu pada kemandirian pembangunan ekonomi di sektor ini maka seharusnya Permen tersebut tidak menghambat potensi ekspor bauksit berupa bauksit olahan mengingat kadarnya cukup tinggi.

Dalam Permen No.1/2014, lanjut Eddy Ganefo, Kementerian ESDM melarang penjualan ekspor mineral mentah nikel dan bauksit meskipun telah diolah. Pemerintah beralasan bauksit yang diolah belum memunuhi standar kadar yang diinginkan. Akibat penerapan aturan itu, potensi pendapatan negara yang hilang dari mineral bauksit sangat besar.

“Kewajiban membangun smelter memerlukan investasi yang besar dan tidak mungkin bisa dilakukan oleh pengusaha-pengusaha UKM di daerah,” tukasnya.

Kondisi pengusaha bauksit, kata Eddy, seperti hidup segan dan mati tak mau, sehingga perlu solusi dari pemerintah. “Jangan sampai pengusaha tambang khususnya tambang bauksit yang kecil ini mati,”pungkasnya.

Berita Terkait

Institut Agama Islam Jamiat Kheir Wisuda 85 Sarjana, Prof.Dr. Phil Sahiron: ‘Penting Penguasaan Multi Bahasa’
Kabid Plt Operasional Disdamkar dan Penyelamat Depok Tanggapi Video Pernyataan Petugas Damkar UPT Cimanggis
BKKBN Jawa Barat Akan Menggelar Kegiatan Forum Data Keluarga Provinsi Jawa Barat: Diseminasi dan Rilis Hasil Verifikasi Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Warga Kota Depok Tidak Perlu Tergantung Musrenbang Untuk Selesaikan Lingkungan RW, Supian Suri Punya Solusinya
Zona Madina Dompet Dhuafa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Madinah 
Rayakan HUT RI ke-79, Milenial Supian Suri Adakan Berbagai Macam Perlombaan
Sah! Supian Suri Satu-satunya Calon Wali Kota Depok Bergelar Doktor
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Tuk Peringati HUT Depok Ke-25

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:23

Dana RW Depok: Inovasi Kepemimpinan yang Mengubah Wajah Kota

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:16

Warga Pondokcina Dukung Program Wali Kota Depok Bangun Sekolah Anak Istimewa

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:42

MTS AL Hidayah Rawadenok Depok Adakan Kegiatan Rihlah Ke Bandung 2025 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:22

Mi Mumtaza Islamic School Adakan Kegiatan Final Project Sepekan Belajar & Bermain Di Yogyakarta

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:01

Kiprah Alumni UNIDA Gontor yang Bergerak di Bidang Konsultan Pendidikan Islam dan Praktisi Promosi dan Branding Lembaga

Senin, 19 Mei 2025 - 13:31

Baru Kali Ini Terjadi, Lebaran Depok 2025 Momen Mempersatukan Anak Bangsa

Senin, 19 Mei 2025 - 13:23

Jumlah Pengunjung Tembus Puluhan Ribu, Lebaran Depok 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 13:16

Setelah 20 Tahun, Ayu Ting Ting Ungkap Akhirnya Bisa Tampil di Lebaran Depok

Berita Terbaru