Siarandepok.com – Senin, 30 Juli 2018. Telah dilaksanakan kegiatan penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) di bawah jembatan layang Arif Rahman Hakim. Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Depok berjalan sesuai rencana tanpa adanya perlawanan.
Penertiban ini melibatkan 85 personel Satpol PP dibantu dengan tim terpadu. Sebanyak 90 PKL ditertibkan tanpa ada perlawanan dan 40 diantaranya adalah PKL dengan bangunan semi permanen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya PKL sudah diberikan sosialisasi dan surat peringatan yang menggunakan Fasilitas Umum untuk berdagang. PKL juga sudah diperingati untuk meninggalkan lokasi berdangan karena melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Dialansir dari depok.go.id. Yayan Arianto, Kepala Satpol PP Kota Depok, mengatakan “Sudah kami sosialisasikan sebelumnya, bahkan sudah kami lakukan pendataan beberapa waktu lalu. Sebagian PKL secara sadar telah mengosongkan lapaknya, kami hanya tinggal membongkar,”
Kegiatan ini berlangsung dari pagi hingga siang hari. Satpol PP mengerahkan armada sebanyak 3 mibil truk, 6 mobil patroli, 4 truk bantuan dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kota Depok, dan 1 alat berat bantuan dari DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Depok.
“Ke depan kami akan bangun pos pengamanan, agar pedagang tidak kembali menjajakan dagangannya di lokasi ini. Karena menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan,” Lanjutnya.
Penulis: Dhea A
