Siarandepok.com – Warga diharapkan dapat memanfaatkan program bebas denda pajak kendaran bermotor. Pasalnya program ini akan berakhir pada 31 Agustus 2018 mendatang. Perogram bebas denda pajak kendaraan bermontor sendiri sudah berjalan sejak tanggal 1 Juli 2018.
Sudah banyak warga Depok yang memanfaatkan program ini dengan membayar langsung di Samsat induk, gerai Samsat, maupun layanan Samsat keliling. Namun masih banyak warga Depok yang belum membayar pajak, dan diharapkan dengan waktu yang tersisa ini warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari depok.go.id. Adam Hermawan, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Cinere mengatakan “Waktunya sebentar lagi berakhir. Ayo, warga Depok manfaatkan waktu ini untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Kalau denda kan bisa sampai 2 persen per bulan dikali telat berapa bulannya. Kalau bayar sekarang tidak perlu bayar dendanya, cukup pokok pajaknya saja”
Selain itu, Zaenuddin, Camat Sawangan menuturkan pembayaran pajak kendaraan bermotor berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah ((PAD) Kota Depok. “Sangat bagus sekali program ini, untuk itu saya mengimbau warga Sawangan, khususnya, untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya, sehingga bisa menambah pendapatan Kota Depok,”
Penulis: Dhea A
