Siarandepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan membantu membiayai siswa miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri dikarenakan melampaui kuota penerimaan. Bantuan yang diberikan berupa pendidikan di sekolah swasta melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari depok.go.id. Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin, mengatakan “Di semester I tahun ajaran 2018/2019, dana BOS APBD yang diberikan ke 160 SMP swasta akan dialokasikan untuk kebutuhan siswa miskin, sehingga mereka tidak dibebankan biaya atau gratis di sekolah swasta,”
Jumlah dana yang akan dialokasikan kepada siswa miskin di sekolah swasta sebesar Rp 3 juta per siswa setiap tahunnya. Nantinya dana tersebut akan ditransfer setiap semester ke sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Untuk pencairan dana menunggu Perubahan APBN Kota Depok. Bagi sekolah yang tidak menerima siswa miskin, tidak mendapat dana BOS APBN dan bantuan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk guru swasta.
Kuota pemenerimaan siswa baru sekolah negeri hanya sekitar 20 %. Hal ini ditentukan oleh Disdik Kota Depok karena daya tampung dan jumlah sekolah negeri yang terbatas, yaitu untuk jumlah sekolah negeri yang ada di Depok ada 272 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 26 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
“Jadi, bukan penolakan oleh sekolah negeri terhadap siswa miskin, tetapi karena daya tampung yang terbatas, sehingga kami membatasi penerimaan siswa miskin sebesar 20 persen di setiap sekolah negeri. Misalnya, daya tampungnya 300 siswa maka siswa miskin yang diterima hanya 60 siswa. Sementara yang mendaftar sekitar 200 siswa miskin di sekolah negeri,” tandasnya.
Penulis: Dhea A
