Wali Kota Depok: Perusahaan di Depok Tenaga Kerjanya Harus 80% Warga Depok

- Reporter

Senin, 26 Maret 2018 - 21:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Ditemui usai menghadiri pembukaan Bursa Kerja yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok di Depok Mall pada Senin, 26 Maret 2018, Wali Kota Depok, yakni Mohammad Idris mengatakan bahwa ada imbauan wajib bagi perusahaan yang membuka usahanya di Kota Depok ini. Imbauan tersebut berupa pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan tersebut atau bisa dikatakan sebagai tenaga kerja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan imbauan wajib bagi perusahaan yang ada di Kota Depok bahwa 80% dari tenaga kerja teknis di perusahaannya haruslah penduduk Kota Depok. Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkot Depok meminimalisir angka pengangguran yang ada di Kota Depok.

Pertama, kalau perusahaan existing selalu kita imbauan. Tapi kalau yang perusahaan perusahaan baru, ketika dia mau ngurus izin itu kita wajibkan,” terang Idris usai menghadiri sekaligus membuka kegiatan Bursa Kerja pertama Pemkot Depok di tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk tenaga ahli atau profesional, Pemkot Depok hanya mematok sebesar 20% saja tenaga kerja yang merupakan penduduk Kota Depok di setiap perusahaan. Idris mengatakan bahwa hal tersebut telah diterapkannya melalui Memorandum of Understanding  (MOU) yang diberikan ketika perusahaan tengah mengurus perizinan. Jadi, menurutnya sudah jelas dan terikat dengan perizinan.

Ya seperti itu,  sudah ada MOU. Semuanya terikat dengan perizinan, di dalam perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu ada. 80%. Itu untuk tenaga teknis ya… Kalau untuk tenaga profesional ini kayaknya agak sedikit sulit. Itu persentasenya lebih sedikit. Kalau nggak salah 20% lah,” ungkapnya.

Idris menambahkan bahwa untuk perusahaan yang melanggar imbauan tersebut, tidak akan diberikan sanksi seperti sanksi administratif. Sebab, itu tidak dibenarkan. Sebagai gantinya, perusahaan yang tidak menaati peraturan tersebut, akan dipersulit dalam mengurus segala perizinan di Pemkot Depok.

 

Penulis: Suci Cahyani

Editor: Siti Melyana

<

Berita Terkait

KUA Kecamatan Cipayung dan Kanit Bintibsos Polres Metro Depok Sosialisasikan UU PKDRT
Telah di Buka Program Beasiswa Pendidikan Laskar Langit Primago Untuk Anak Yatim Indonesia
Gathering Keluarga Besar Arrahman Islamic School 2024 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Sebanyak 44 Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah PRIMAGO Depok Lulus 100 Persen Menjadi Santriwati Gontor Putri 2024
Peserta Didik PKBM Primago Tampil Teater Pada Acara HUT ke-25 Kota Depok 2024
Ngerahul 2 : Golel
PKBM Primago Indonesia Depok Bekali Para Siswa Skill Microsoft Office dan Dasar Komputer
Ngerahul 1 : Mancing Bakot

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 19:04

KUA Kecamatan Cipayung dan Kanit Bintibsos Polres Metro Depok Sosialisasikan UU PKDRT

Rabu, 1 Mei 2024 - 11:06

Telah di Buka Program Beasiswa Pendidikan Laskar Langit Primago Untuk Anak Yatim Indonesia

Senin, 29 April 2024 - 11:22

Gathering Keluarga Besar Arrahman Islamic School 2024 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Senin, 29 April 2024 - 10:13

Sebanyak 44 Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah PRIMAGO Depok Lulus 100 Persen Menjadi Santriwati Gontor Putri 2024

Senin, 29 April 2024 - 05:43

Peserta Didik PKBM Primago Tampil Teater Pada Acara HUT ke-25 Kota Depok 2024

Minggu, 28 April 2024 - 20:30

PKBM Primago Indonesia Depok Bekali Para Siswa Skill Microsoft Office dan Dasar Komputer

Sabtu, 27 April 2024 - 19:30

Ngerahul 1 : Mancing Bakot

Jumat, 26 April 2024 - 13:47

Dibuat Deg-Degan, Akhirnya Indonesia Gulung Korea Selatan Dalam Perempat Final Piala Asia U-23

Berita Terbaru