Pemkot Depok Manjakan Wanita dan Disabilitas Dengan Beri Lahan Parkir Khusus

- Reporter

Senin, 14 Agustus 2017 - 17:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Para wanita dan yang berkebutuhan khusus atau difabel makin dimanjakan dalam memarkirkan kendaraannya di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pasalnya, Pemkot Depok telah berlakukan area parkir khusus wanita dan disabilitas di lingkungan Pemkot Depok.

Pemberlakuan ini berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Depok Nomor 461/0369-DPAPMK perihal permintaan untuk menyiapkan lahan parkir khusus wanita (ladies parking) dan lahan parkir khusus untuk orang berkebutuhan khusus (difabel parking) di lingkup Pemkot Depok.

Mengetahui surat tersebut, Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkastib) Dinas Perhubungan Depok Eddy Suparman langsung menindaklanjutinya dengan menetapkan lahan parkir khusus wanita dan disabilitas sejak 01 Agustus 2017. Lahan parkir yang ditetapkan yaitu lantai 1B dan 2A gedung parkir Balai Kota Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendukung upaya penyediaan fasilitas tersebut. Untuk jumlah ada sekitar 63 slot parkir mobil yaitu 21 slot di lantai 1B dan 42 slot di lantai 2A,” ujarnya, Senin (14/08).

Menurut Eddy, penetapan lantai 1B dan 2A sebagai parkir khusus wanita dan disabilitas untuk memudahkan mereka mengakses parkir. Sebab, kedua lantai tersebut yang dekat dengan pintu masuk dan pintu keluar mobil.

“Kami harus menyediakan tempat yang dekat dengan akses pintu masuk dan keluar. Untuk lebih memudahkan pengemudi wanita, terlebih untuk disabilitas,” tutur Eddy.

Sebelum diberlakukan parkir khusus wanita dan disabilitas, tuturnya, ia telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk dan penempelan fotokopi surat perintah Wali Kota di lantai 1B dan 2A.

“Kami juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada semua pengendara,” ucapnya.

Ia berharap, peraturan lahan parkir tersebut dapat diterima oleh seluruh pengguna. Untuk itu, pihaknya ingin kesadaran semua pihak untuk mematuhi peraturan yang ada.

“Saat ini jika ada yang melanggar dengan mempergunakan lahan parkir tersebut, bila masih satu kali, akan kami berikan teguran. Tapi, jika melanggar berkali-kali akan ada sanksi khusus,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kabid Plt Operasional Disdamkar dan Penyelamat Depok Tanggapi Video Pernyataan Petugas Damkar UPT Cimanggis
2 Menteri Pantau Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Didampingi Wali-Wakil Wali Kota Depok
Dukung Program Walikota Baru, RSIA Setia Bhakti Siap Melayani Kesehatan Warga Depok Secara Maksimal
Penjangkauan Korban Perempuan Kasus Penganiayaan oleh Opang di Cimekar, Kabupaten Bandung
Wihaji Apresiasi Inovasi Rumah Ceting sebagai Upaya Perangi Stunting di Bogor
BKKBN Jawa Barat Akan Menggelar Kegiatan Forum Data Keluarga Provinsi Jawa Barat: Diseminasi dan Rilis Hasil Verifikasi Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Vasektomi Wujud Kesetaraan Gender dalam Ber-KB
Warga Kota Depok Tidak Perlu Tergantung Musrenbang Untuk Selesaikan Lingkungan RW, Supian Suri Punya Solusinya

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 16:37

Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota

Senin, 21 April 2025 - 11:32

34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 18:09

Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching

Senin, 14 April 2025 - 22:05

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 April 2025 - 10:52

Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’

Sabtu, 12 April 2025 - 20:25

Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:03

Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:07

Menko AHY dan Wamen BUMN Tinjau Stasiun Pasarsenen, Daop 1 Jakarta Catat 722 Ribu Lebih Telah Terjual

Berita Terbaru

Artikel

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 Apr 2025 - 22:05

Artikel

Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’

Senin, 14 Apr 2025 - 10:52