Peran Strategis Zakat

- Reporter

Senin, 19 Juni 2017 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hikmah Puasa Hari Ke-24

Dr. KH Syamsul Yakin, Pengasuh Pondok Pesantren Madinatul Qur’an, Sawangan Kota Depok

 

Asas pelaksanaan zakat dengan tegas dinyatakan al-Qur’an: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. al-Taubah/9: 103).

Mengacu kepada ayat di atas zakat wajib dibayarkan. Secara praktis, mereka yang menjadi pengelola zakat bukan menunggu para pembayar zakat (muzakki). Tetapi, ayat di atas memerintahkan untuk “mengambil” zakat, sesuai dengan prosedur yang disyari’atkan. Termasuk, spanduk yang isinya menyatakan bersedia “menerima” dan menyalurkan zakat infak, dan sedekah ada baiknya disesuaikan dengan perintah al-Qur’an di atas.

Di antara lima rukun Islam, zakat adalah satu-satunya rukun yang memiliki dimensi sosial-ekonomi. Bahkan dalam pelaksanaannya, zakat satu-satunya rukun yang menuntut adanya pengelola (aamil) atau petugas. Seperti pengambil, pengelola yang mengerti hukum, dan penyalur yang paham kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Tegasnya, bila empat rukun Islam yang lain dipandang sebagai rukun pribadi. Maka zakat adalah satu-satunya rukun yang bersifat sosial-kemasyarakatan.

Zakat dikatakan berperan strategis, karena zakat selain bernilai ibadah vertikal juga memiliki peran horisontal. Bila rukun yang lain tidak memiliki porsi sosial, zakat malah bersentuhan dengan masalah muamalah.

Bila shalat sudah final dan tidak lagi menuntut pembaharuan pemikiran atau pun praktiknya, maka zakat terus-menerus menuntut umat berijtihad sesuai dengan tuntutan zaman dan tuntunan al-Qur’an. Termasuk, rukun yang empat bila tidak dipatuhi hanya akan berpengaruh negatif pada diri individu pelakunya. Tetapi zakat tidak demikian. Dampak buruknya akan dirasakan pula oleh masyarakat.

Zakat merupakan perwujudan keimanan, rasa syukur, kemuliaan akhlak, bukti tidak rakus dan egois. Pesan Nabi SAW kepada Muadz bin Jabbal saat diutus ke Yaman, beliau bersabda: “…jika mereka telah mengucapkan dua kalimat syahadat dan melaksanakan shalat, maka beritahukanlah bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka”.

Jadi zakat adalah bukti iman, bukti syukur, dan langkah untuk membersihkan diri dan mensucikan ruhani.

Lalu, adakah kaitan puasa dengan zakat? Ada. Tetapi tidak harus dipahami bahwa zakat hanya dibayarkan pada saat Ramadhan untuk penyempurna puasa. Ini jelas tidak berdasar. Di ujung Ramadhan, kita memang diwajibkan membayar salah satu jenis zakat, yakni zakat fitrah. Tetapi bukan berarti di luar Ramadhan tidak ada perintah untuk mengeluarkan zakat, seperti zakat harta, perniagaan, hewan ternak, dan zakat profesi.

Mengapa zakat hingga kini belum bisa membuat sejahtera masyarakat? Apakah potensi zakat di negeri ini kecil?

Menurut Snouck Hurgronje, orientalis Belanda berdarah Yahudi dan pernah menyamar ke Tanah Suci dengan nama Abdul Ghaffar dan beristerikan moyang Ciamis dalam bukunya Jihad dan Zakat, menyatakan bahwa penyebab belum optimalnya zakat adalah karena umat tidak tahu hukum zakat.

Faktor lainnya karena masih ada yang tidak mau, belum sadar diri, dan tidak percaya terhadap lembaga pengelola zakat. Kita tanya diri kita, sudahkah kita membayar zakat?***

Berita Terkait

Institut Agama Islam Jamiat Kheir Wisuda 85 Sarjana, Prof.Dr. Phil Sahiron: ‘Penting Penguasaan Multi Bahasa’
Kabid Plt Operasional Disdamkar dan Penyelamat Depok Tanggapi Video Pernyataan Petugas Damkar UPT Cimanggis
BKKBN Jawa Barat Akan Menggelar Kegiatan Forum Data Keluarga Provinsi Jawa Barat: Diseminasi dan Rilis Hasil Verifikasi Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Warga Kota Depok Tidak Perlu Tergantung Musrenbang Untuk Selesaikan Lingkungan RW, Supian Suri Punya Solusinya
Zona Madina Dompet Dhuafa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Madinah 
Rayakan HUT RI ke-79, Milenial Supian Suri Adakan Berbagai Macam Perlombaan
Sah! Supian Suri Satu-satunya Calon Wali Kota Depok Bergelar Doktor
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Tuk Peringati HUT Depok Ke-25

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:33 WIB

Halaqoh Alumni Pesantren Salafiyah Kauman Pemalang Gagas Kurikulum Hijau; Ekoteologi dan Fiqh Al-Bi’ah Jadi Kerangka Baru Pendidikan Pesantren

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:50 WIB

Semakin Semerawut, Generasi SS Minta Pemkot Depok Kolaborasi Dengan KAI dan DJKA Untuk Penertiban Depok Baru

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kemendukbangga Dorong RPJMD Akomodasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:07 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Membuka Program Pendidikan Jenjang SD – SMP – SMA Tahun Ajaran 2025-2026

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:17 WIB

Songsong Transformasi Umrah 1447 H, Ini Harapan CEO KIAS Travel, Muhammad Khairi: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:59 WIB

Suasana Gotong Royong Pemotongan Hewan Qurban Di Mushola Al-MUK’MIIN RT.003 RW.04 Sukatani,Tapos -Depok

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:51 WIB

Dirgantara AIA Group Menjadi Rumah Pergerakan Anak Muda yang Hobi Traveling di Kota Depok

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:36 WIB

CV Dirgantara Sejahtera Bersama Depok Tebar 3 Kambing Hewan Qurban di 3 Titik di Hari Raya Idul Adha 1446H/2025

Berita Terbaru

Buku

As-Siraj, Kitab Langka dari Kebumen

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:33 WIB