Peran Strategis Zakat

- Reporter

Senin, 19 Juni 2017 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hikmah Puasa Hari Ke-24

Dr. KH Syamsul Yakin, Pengasuh Pondok Pesantren Madinatul Qur’an, Sawangan Kota Depok

 

Asas pelaksanaan zakat dengan tegas dinyatakan al-Qur’an: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. al-Taubah/9: 103).

Mengacu kepada ayat di atas zakat wajib dibayarkan. Secara praktis, mereka yang menjadi pengelola zakat bukan menunggu para pembayar zakat (muzakki). Tetapi, ayat di atas memerintahkan untuk “mengambil” zakat, sesuai dengan prosedur yang disyari’atkan. Termasuk, spanduk yang isinya menyatakan bersedia “menerima” dan menyalurkan zakat infak, dan sedekah ada baiknya disesuaikan dengan perintah al-Qur’an di atas.

Di antara lima rukun Islam, zakat adalah satu-satunya rukun yang memiliki dimensi sosial-ekonomi. Bahkan dalam pelaksanaannya, zakat satu-satunya rukun yang menuntut adanya pengelola (aamil) atau petugas. Seperti pengambil, pengelola yang mengerti hukum, dan penyalur yang paham kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Tegasnya, bila empat rukun Islam yang lain dipandang sebagai rukun pribadi. Maka zakat adalah satu-satunya rukun yang bersifat sosial-kemasyarakatan.

Zakat dikatakan berperan strategis, karena zakat selain bernilai ibadah vertikal juga memiliki peran horisontal. Bila rukun yang lain tidak memiliki porsi sosial, zakat malah bersentuhan dengan masalah muamalah.

Bila shalat sudah final dan tidak lagi menuntut pembaharuan pemikiran atau pun praktiknya, maka zakat terus-menerus menuntut umat berijtihad sesuai dengan tuntutan zaman dan tuntunan al-Qur’an. Termasuk, rukun yang empat bila tidak dipatuhi hanya akan berpengaruh negatif pada diri individu pelakunya. Tetapi zakat tidak demikian. Dampak buruknya akan dirasakan pula oleh masyarakat.

Zakat merupakan perwujudan keimanan, rasa syukur, kemuliaan akhlak, bukti tidak rakus dan egois. Pesan Nabi SAW kepada Muadz bin Jabbal saat diutus ke Yaman, beliau bersabda: “…jika mereka telah mengucapkan dua kalimat syahadat dan melaksanakan shalat, maka beritahukanlah bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka”.

Jadi zakat adalah bukti iman, bukti syukur, dan langkah untuk membersihkan diri dan mensucikan ruhani.

Lalu, adakah kaitan puasa dengan zakat? Ada. Tetapi tidak harus dipahami bahwa zakat hanya dibayarkan pada saat Ramadhan untuk penyempurna puasa. Ini jelas tidak berdasar. Di ujung Ramadhan, kita memang diwajibkan membayar salah satu jenis zakat, yakni zakat fitrah. Tetapi bukan berarti di luar Ramadhan tidak ada perintah untuk mengeluarkan zakat, seperti zakat harta, perniagaan, hewan ternak, dan zakat profesi.

Mengapa zakat hingga kini belum bisa membuat sejahtera masyarakat? Apakah potensi zakat di negeri ini kecil?

Menurut Snouck Hurgronje, orientalis Belanda berdarah Yahudi dan pernah menyamar ke Tanah Suci dengan nama Abdul Ghaffar dan beristerikan moyang Ciamis dalam bukunya Jihad dan Zakat, menyatakan bahwa penyebab belum optimalnya zakat adalah karena umat tidak tahu hukum zakat.

Faktor lainnya karena masih ada yang tidak mau, belum sadar diri, dan tidak percaya terhadap lembaga pengelola zakat. Kita tanya diri kita, sudahkah kita membayar zakat?***

Berita Terkait

Pamit Dari DPUPR Depok, Citra Indah Kenang Masa Jadi Satu-Satunya Srikandi Infrastruktur
Siti Chaerijah: Jadikan Perpustakaan Depok Pusat Literasi dan Penguatan Karakter Masyarakat
Pimpin Dinkes Depok, Devi Maryori Berkomitmen Tingkatkan Sarana Yankes dan Akurasi Data UHC
BAZNAS Depok Bersama BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial Pengurus Majlis Taklim
Wakil Wali Kota Depok Pimpin Apel Pagi ASN Sekaligus Serahkan Penghargaan di Balai Kota
SPPG Mampang 3 Resmi Beroperasi, Pemkot Depok Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Dana RW Rp300 Juta Tak Boleh Dibagi Rata, Wali Kota Depok: Fokus ke Kebutuhan Paling Mendesak
Hari Pertama Menjabat, Kepala DP3AP2KB Depok Langsung Tancap Gas Bahas Program 2026

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Pamit Dari DPUPR Depok, Citra Indah Kenang Masa Jadi Satu-Satunya Srikandi Infrastruktur

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:55 WIB

Siti Chaerijah: Jadikan Perpustakaan Depok Pusat Literasi dan Penguatan Karakter Masyarakat

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:53 WIB

Pimpin Dinkes Depok, Devi Maryori Berkomitmen Tingkatkan Sarana Yankes dan Akurasi Data UHC

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:49 WIB

BAZNAS Depok Bersama BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial Pengurus Majlis Taklim

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:45 WIB

Wakil Wali Kota Depok Pimpin Apel Pagi ASN Sekaligus Serahkan Penghargaan di Balai Kota

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:32 WIB

Dana RW Rp300 Juta Tak Boleh Dibagi Rata, Wali Kota Depok: Fokus ke Kebutuhan Paling Mendesak

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:30 WIB

Hari Pertama Menjabat, Kepala DP3AP2KB Depok Langsung Tancap Gas Bahas Program 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:25 WIB

Sekda Depok Dorong Kepala Disrumkim Baru Tancap Gas Lanjutkan Pembangunan

Berita Terbaru