Siarandepok.com- Langkah Pemerintah Kota Depok yang kembali menyegel Markas Ahmadiyah beberapa waktu lalu, mendapat dukungan dari Masyarakat Kecamatan Sawangan. Dalam Siaran pers yang dilakukan Forum Masyarakat Sawangan (FORMAS), Masyarakat beserta Tokohnya mendukung tindakan tegas Pemerintah Kota Depok serta menolak keberadaan Ahmadiyah di lingkungan mereka (Sawangan).
“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setingi-tingginya kepada Walikota Depok yang telah merespon dengan cepat dan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang aktifitas dan pengerusakan segel yang dilakukan oleh jamaat Ahmadiyah. Ujar Tokoh Masyarakat Sawangan, Dr. KH Ahmad Damanhuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pimpinan Pondok Al-Karimiyah Sawangan ini menjelaskan bahwa penolakan warga sekitar terhadap rumah ibadah yang dijadikan kegiatan aliran Ahmadiyah bukan tanpa dasar hukum, tercatat beberapa landasan hukum yang dijadikan Masyarakat Sawangan dalam menolak keberadaan Ahmadiyah antara lain :
I. Keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) , No : 11/Munas VII/MUI/15/2005 Tentang aliran Ahmadiyah.
II. Sikap PBNU tentang aliran Ahmadiyah.
III. Keputisan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Mendagri, No. 3 Tahun 2008, NO. Kep-033/A/JA/6/2008, NO. 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota jemaat Ahmadiyah Indonesia dan warga masyarakatt.
IV. Peraturan Gubernur Jawa Barat, No. 11 Tahun 2011, tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.
Berikut siaran pers lengkap dari masyarakat Sawangan:
SIARAN PERS
Assalamu’alaikum Warah matullahi Wabarakatuh,
Kami masyarakat Sawangan dengan ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tinngginya kepada Walikota Depok yang telah merespon dan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang aktifitas dan pengrusakan segel yang dilakukan oleh jamaat ahmadiyah Sawangan.
Kami sangat mendukung tindakan tegas Walikota Depok yang kembali menyegel tempat aktifitas jamaat ahmadiyah di Sawangan Baru.
Tindakan tersebut berdampak positif terhadap situasi keamanan dilingkungan kami, sehingga suasana Ramadhan menjadi kondusif, juga dapat menghindari terjadinya konflik horizontal di masyarakat , karena sesungguhnya masyarakat selama ini resah dengan segala aktifitas jamaat ahmadiyah dalam lingkungan yang sudah di segel oleh Pemerintah Kota depok.
Sekali lagi kami Masyarakat Sawangan mendukung tindakan tegas Walikota Depok dalam menangani pengerusakan segel oleh jamaat Ahmadiyah.
Demikian kami sampaikan, sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Walikota Depok dan segenap jajarannya.
KAMI MASYARAKAT SAWANGAN MENYATAKAN MENOLAK KEBERADAAN JAMAAT AHMADIYAH DI LINGKUNGAN KAMI, DENGAN ALASAN SBB :
- KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI), NO : 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 TENTANG ALIRAN AHMADIYAH.
- SIKAP PBNU TENTANG AHMADIYAH.
III. KEPUTUSAN BERSAM MENTERI AGAMA, JAKSA AGUNG DAN MENDAGRI, NO. 3 TAHUN 2008, NO. KEP-033/A/JA/6/2008, NO. 199 TAHUN 2008 TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA, DAN/ATAU ANGGOTA PENGURUS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DAN WARGA MASYARAKAT.
- PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT, NO. 11 TAHUN 2011, TENTANG LARANGAN KEGIATAN JEMAAT AHMADIYAH DI JAWA BARAT.
- PERATURAN WALIKOTA DEPOK, NO. 09 TAHUN 2011, TENTANG LARANGAN KEGIATAN JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI KOTA DEPOK.
- PENOLAKAN MASYARAKAT SAWANGAN ATAS KEBERADAAN AHMADIYAH DI SAWANGAN.
VII. MEMINTA PEMERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN POIN 3 FATWA MUI NO : 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 TENTANG ALIRAN AHMADIYAH.
Atas nama Masyarakat Sawangan
- KH.Ahmad Damanhuri
