Siarandepok.com- “Perpindahan terminal lama ke Terminal Jatijajar tentu akan mengurangi kemacetan di Jalan Margonda, dan juga akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman saat kunjungan ke Terminal Jatijajar, Kamis (05/01/2017).
Menurutnya, pembangunan Terminal Jatijajar terhenti dan belum bisa dioperasionalkan karena terbentur dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan pengelolaan terminal Tipe A berada di bawah pemerintah pusat. Sedangkan penganggaran juga menjadi kendala bagi Pemeritah Kota Depok karena terbentur aturan. Ia menambahkan, pengajuan anggaran juga akan diusulkannya agar anggaran yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat bisa segera direalisasikan.
“Permasalahan yang ada adalah di-slot anggaran Terminal Jatijajar berada di pemerintah pusat. Masalahnya secara undang-undang terminal Tipe A ini kan pengelolaannya pusat, jadi serba salah kota juga tidak bisa bertindak”, tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Depok Raden Gandara Budiana menambahkan, kekurangan secara keselurahan untuk menyelesaikan pembangunan terminal Rp 35 miliar. Anggaran itu untuk pembangunan terminal bus AKAP dan bangunan pendukung yang belum selesai dikerjakan.
“Untuk sementara yang terpenting adalah pembangunan jembatan senilai Rp 6 miliar, jika jembatan ini sudah dioperasionalkan akan lebih bermanfaat,” ucapnya. Ia menjelaskan, total anggaran untuk menyelesaikan bangunan yang sudah dilaksankan yaitu Rp 117 miliar dari Pemerintah Kota Depok dan Rp 30 miliar dari pemerintah pusat. Pemerintah Kota Depok berharap penyelesaian pembangunan segera terealisasi, “tutupnya.
