Siarandepok.com- Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok membenarkan terkait kontrak kerja Sandi Butar Butar yang tidak diperpanjang.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati menjelaskan, kebijakan tersebut diambil atas sejumlah pertimbangan.
“Terkait dengan kontraknya Sandi, ini ada dokumen yang beredar itu saya nyatakan itu benar,” kata Tesy di UPT Mako Damkar GDC, Selasa (7/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh DPKP Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO,” sambungnya.
Menurut Tesy, kebijakan Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi karena sudah habis masa berlaku kontrak kerjanya.
“Ada dalam surat pernyataan dan surat kontrak pada pasal tiga yang sudah yang bersangkutan masing-masing PKTT (Pegawai Kontrak Tidak Tetap) diatas materai yang cukup,” ungkapnya.
