Siarandepok.Com- untuk mengintegrasikan aplikasi yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk transparansi public, saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok tengah fokus mempersiapkan layanan E-Government (e-gov).
“Kami ingin membuat payung hukum untuk mengintegrasikan aplikasi yang ada di beberapa OPD. Selama ini, aplikasi yang ada di OPD belum terintegrasi kesatu platfom yang sama,” ujar Sekretaris Diskominfo Depok, Adhy Parayudha saat ditemui di ruang kerja, Rabu (04/01/16).
Pria yang pernah Menjabat Camat tersebut mengungkapkan bahwa untuk membuat payung hukum tersebut perlu adanya Peraturan Walikota (Perwal). Untuk itu mekanisme dan isi payung hukumnya sedang digodok untuk segera disahkan oleh Walikota Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adanya payung hukum tersebut, nantinya memudahkan semua jajaran OPD untuk meminimalisir kendala yang biasanya terjadi dalam sebuah aplikasi. E-gov ini nantinya akan mengintegrasikan teknologi dalam satu prakom yang sama, agar bisa digunakan dan dimanfaatkan pemerintah, stakeholder maupun masyarakat umum secara maksimal,” tambah Adhy.
Selain terintegrasi, lanjutnya, e-gov akan memudahkan pemerintah untuk memonitor terkait pelayanan kepada masyarakat, misalnya pelayanan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-gov adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
“Mudah-mudahan triwulan pertama, aplikasi ini bisa selesai dan segera diluncurkan. Sehingga kesepahaman OPD terkait teknologi bisa diitegrasikan dalam suatu bentuk aplikasi,” tutup adhy penuh harap.
