Penyampaian Pendapat bertanggungjawab di Media Sosial

- Reporter

Kamis, 22 Oktober 2015 - 11:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Fajri Permana

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI. Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan, untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat, bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa/NKRI.

Tertib dan Cerdas Menggunakan Media Sosial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media sosial kerap kali digunakan sebagai sarana bebas berekspresi dan mengeluarkan pendapat, tetapi sebagai pengguna media sosial (netizenship), pintar-pintarlah menggunakan media tersebut. Belakangan ini, beberapa kasus hukum kembali mencuat akibat penyalahgunaan media sosial sebagai ruang publik. Tak pelak, pemilik akun bisa terjerat sanksi pidana, seperti kasus yang menjerat MA, karena mengunggah foto rekayasa Presiden Joko Widodo di jejaring sosial facebook. Etika di sosial media harus jalan supaya tidak sembarangan berbicara yang bisa menyinggung dan menyakiti orang lain. Selain beretika di media sosial, adanya kesadaran akan implikasi sosial bahkan hukum di belakang penggunaan media sosial dapat menjadi peredam seseorang untuk tidak bertindak ceroboh dengan mengeluarkan umpatan-umpatan kasar kepada pihak lain. Untuk itu, berharap seluruh pengguna media sosial sadar akan hukum dan etika di dunia maya serta implikasinya terhadap kehidupan sosial. Saat ini, Facebook, Twitter, dan media sosial lainnya telah menjadi alat branding yang efektif. Tidak hanya perusahaan, lembaga juga menggunakan media sosial untuk mengampanyekan ide-ide mereka. Belakangan ini, perusahaan juga menggunakan sosial media untuk mengevaluasi para pelamar pekerjaan. Meski hal ini belum jelas atau pasti sebagai faktor penentu diterima atau tidaknya, namun bisa menggunakan kekuatan media sosial sebagai alat branding dirinya.

Peran Media dalam Mensukseskan Kepentingan Nasional

Perkembangan media alternatif luar biasa dahsyatnya di Indonesia. Media alternatif lebih banyak manfaatnnya dibandingkan mudaratnya. Kedepan media alternatif bisa lebih berfungsi untuk membangun bangsa dan negara. Keberadaan media alternatif di Indonesia sangat perlu dan penting. Namun, harus orang jujur yang menjadi pimpinan di media alternatif sehingga informasi yang disampaikan tidak menyesatkan. Kondisi seperti sekarang ini, media alternatif sangat perlu dan penting karena publik lebih percaya pada media dibandingkan pada keterangan yang diberikan pemerintahnya. Agar media alternatif tidak salah jalan, sehingga akhirnya berurusan dengan hukum, sebaiknya media alternatif harus berpatokan pada UU Pers yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kalau media sosial ingin dijadikan sebagai media alternatif, maka yang harus dibuktikan adalah kredibilitas dari media bersangkutan. Kalau media alternatif yang dimaksud ternyata hanya menipu karena isinya sampah, maka media tersebut tidak lagi dipercaya publik. Media alternatif di Indonesia lebih banyak manfaatnya dibandingkan mudaratnya. Mudah-mudahan ke depan, media alternatif bisa lebih berfungsi untuk membangun bangsa. Mengapa media alternatif sangat penting di saat ini? ada dua kasus yang membuktikan media alternatif itu sangat penting, yakni saat terjadi penggulingan Presiden Filipina, Marcos oleh pendukung Aquino melalui media alternatif serta kemenangan Barrack Obama sebagai Presiden Amerika.

Kebebasan Berpendapat Bertanggung Jawab

Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan, setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum. Berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh UU dengan maksud guna menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, guna memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Membangun Pers Berazaskan Pancasila.

Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat, yakni hak warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Sementara itu, kewajiban warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas dan asas mufakat. Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan, yakni mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

                                                                                    *(Penulis adalah Pengamat Masalah Bangsa

 

Berita Terkait

Kabid Plt Operasional Disdamkar dan Penyelamat Depok Tanggapi Video Pernyataan Petugas Damkar UPT Cimanggis
BKKBN Jawa Barat Akan Menggelar Kegiatan Forum Data Keluarga Provinsi Jawa Barat: Diseminasi dan Rilis Hasil Verifikasi Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Warga Kota Depok Tidak Perlu Tergantung Musrenbang Untuk Selesaikan Lingkungan RW, Supian Suri Punya Solusinya
Zona Madina Dompet Dhuafa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Madinah 
Rayakan HUT RI ke-79, Milenial Supian Suri Adakan Berbagai Macam Perlombaan
Sah! Supian Suri Satu-satunya Calon Wali Kota Depok Bergelar Doktor
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Tuk Peringati HUT Depok Ke-25
Cak Imin Ungkap PKB Ingin Terus Menjalin Kerjasama dengan Gerindra

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:25

Lanjutan Promosi PPDB SMP VIS Student One, Sekolah Yang Layak Jadi Pertimbangan Orang Tua

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:23

Dr. Awaluddin Faj, M.Pd Latih Manajemen Sekolah Al-Azhar Kalibanten Semarang untuk Promosi & Marketing PMB Sekolah

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:22

DP3AKB Jabar Dorong Kolaborasi Pembangunan Keluarga Ramah Perempuan dan Anak

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:20

Sesmen Kemendukbangga/ Sestama BKKBN: Indonesia Emas 2045 Hanya Bisa Dicapai Melalui Grand Desain Pembangunan Kependudukan

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:42

Dihadiri 500 Jamaah, MZS. Nur Asysyabaab Gelar Peresmian Renovasi Masjid dan Yayasan Ummahatul Mukminin Depok

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:56

Jelang Ramadan, MZS.Nur Asysyabaab Gelar Tawaqufan Pengajian Kitab

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:03

Materi dan Teknis Tes PPDB Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun Ajaran 2025/2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:35

Promosi Sekolah yang Efektif untuk Mendapatkan Siswa, Sekolah SMA Islam Al-Azhar 15 Semarang, adakan Workshop Strategi PMB Bersama Dr Awaluddin Faj

Berita Terbaru