Rentang Bulan Agustus-September Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Kriminal

- Reporter

Kamis, 19 September 2019 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Polsek  Kelapa Kawasan Sunda Jakarta Utara, hari ini Rabu (18/9/2019) menggelar konferensi pers di kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Kompol Armayni dan didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Ikrom.
Dalam penjelasannya Kompol Armayni mengatakan,  Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah berhasil mengungkap 4 (empat) tindak pidana kejahatan kriminal dalam rentang 1 (satu) bulan antara bulan Agustus dan September 2019.
“Ada empat tindak pidana kriminal yang berhasil kami ungkap dalam rentang satu bulan ini antara lain, Premanisme, Pencurian dengan Pemberatan, Curanmor dan Perjudian.” kata Kompol Armayni.

Tersangka Tindak Pidana Kriminal yang ditangkap oleh Polsek Kawasan Sunda Kelapa

Pada tindakan Premanisme Polisi menangkap seorang terduga pelaku inisial R yang sering meresahkan warga dengan melakukan pemalakan secara paksa disertai ancaman, terduga pelaku dibantu rekannya insial H yang kini buron dan menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO). Terduga dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selanjutnya, pada kasus Pencuarian dengan Pemberatan (Curat) Polisi menangkap terduga pelaku dengan inisial RD, terduga pelaku dalam melakukan aksinya seorang diri dengan cara masuk ke dalam mess karyawan PT Pengasinan Ikan di Penjaringan dan mengabil barang HP serta Gitar. Terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Pada kusus pencurian kendaraan bermotor Polisi menangkap seorang terduga pelaku inisal MF yang melakukan pengambilan sepeda motor bersama dua rekannya MI dan AS yang kini masih buron. Terduga pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kasus yang ke empat adalah, judi jenis Pekong. Pada kasus ini Polisi mengkap tiga tersangka yaitu, M, J, MH. Para tersangka dengan sengaja mengedarakan kepada masyarakat dengan motif mencari keuntungan dan juga sebagai mata pencaharian. Terduga pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara atau pidana denda paling banyak 25 Juta Rupiah,” pungkas Kompol Armayni.

Berita Terkait

WORKSHOP EXCLUSIVE CARA UNIK PROMOSI SEKOLAH BERSAMA PRIMAGO CONSULTING TAHUN 2026
Gelar Sekolah Ayah Bunda Spesial, Ini bentuk Apresiasi Warga pada Wali Kota Depok Supian Suri
Selain Infrastruktur dan Pendidikan, Ini Prioritas Wali Kota Depok Supian Suri tahun 2027
Ribuan Pelajar SD Ramaikan Depok Kids Run Festival 2026 di Depok Open Space
Gandeng Primago Consulting, Pesantren Al-Bahjah Rumuskan Blueprint Strategis Penguatan & Pengembangan Lembaga
Tetap Optimis Walau Minim Antusias Warga, Aksi Korve Kebersihan Di RT 004/RW 009 Sukatani.
Ini dia 3 Kampus Islam Terbaik dan Terbesar di Kabupaten Ponorogo, Ada Kampus yang berbasis Pesantren
Pesantren Anak Sholeh (PAS) Baitul Qur’an Ponorogo Gelar Seminar Nasional Character Building Membangun Daya Juang dan Spirit Ruh Mudarris Bersama Primago Consulting Depok

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:35 WIB

Depok Fashion Forward 2026: Wajah Baru Kreatif Lokal

Kamis, 5 November 2026 - 17:31 WIB

Kabar Baik! Perbaikan SeCawan Depok Dimulai Pekan Ini

Kamis, 5 November 2026 - 17:23 WIB

Pemkot Depok Kembali Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis

Kamis, 5 November 2026 - 17:17 WIB

Sayonara Kabel Semrawut! Ini Langkah Cepat Depok Menata Kota

Kamis, 5 November 2026 - 11:24 WIB

BKKBN dan Komisi IX DPR Gaungkan Program Bangga Kencana

Kamis, 5 November 2026 - 08:46 WIB

Tingkatkan Pelayanan Penumpang, Penataan Stasiun Depok Baru Ditargetkan Rampung Akhir Desember

Rabu, 4 November 2026 - 19:01 WIB

Guntur Gani Prakoso Resmi Pimpin Kasi Intel Kejari Depok

Rabu, 4 November 2026 - 18:59 WIB

Ratusan Dapur Makan Gratis di Depok Kini Diawasi Ketat!

Berita Terbaru

Depok Fashion Forward sekaligus Dekranasda Goes to Mall resmi dibuka di Margo City, Kamis (05/11/26). (Sumber foto: Siaran Depok/AN Rafi)

Berita Depok

Depok Fashion Forward 2026: Wajah Baru Kreatif Lokal

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:35 WIB

Petugas dari DPUPR dan Polres Metro Depok menggelar inspeksi langsung ke lokasi di Jalan Raya Sawangan, persis di area depan Sungai Elok Cantik dan Menawan (SeCawan), Kecamatan Pancoran Mas, pada Kamis (05/11/26). (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Kabar Baik! Perbaikan SeCawan Depok Dimulai Pekan Ini

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:31 WIB

Pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di Halaman Kantor PBB, Balai Kota Depok, Kamis (05/11/26). (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Pemkot Depok Kembali Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:23 WIB

Penertiban kabel udara digelar oleh Dinas PUPR di kawasan Jalan Pemuda serta Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa (14/04/26). (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Sayonara Kabel Semrawut! Ini Langkah Cepat Depok Menata Kota

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:17 WIB

Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Program Bangga Kencana di
Gedung Harmas Kecamatan Beji, Senin (2/112026). (Sumber foto: Istimewa)

Berita Depok

BKKBN dan Komisi IX DPR Gaungkan Program Bangga Kencana

Kamis, 5 Nov 2026 - 11:24 WIB