DPRD Depok Sahkan 10 Raperda

- Reporter

Senin, 17 Juni 2019 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masuk dalam program

Pembentukkan Perda (Propemperda) 2020 dan telah disahkan pada rapat paripurna.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok, Sri Utami mengatakan sebagai legislatif, DPRD bertugas untuk menyusun rancangan program peraturan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Perundangan yang dituangkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2014.

“Semua Raperda tersebut nantinya akan dilengkapi dengan kajian naskah akademik. Sedangkan untuk Raperda revisi, harus disertai executive summary,” jelas politisi dari PKS tersebut.

Lebih lanjut, ucapnya, kini pihaknya tengah menajamkan visi Raperda dengan melakukan konsultasi dengan pihak terkait. Misalnya dengan melakukan kunjungan ke pemerintah provinsi maupun kota/kabupaten yang telah menerapkan 10 Raperda tersebut.

“Hal itu yang akan kami lakukan sehingga nanti ketika dibahas Panitia Khusus (Pansus), Raperda ini benar-benar jawaban atas permasalahan yang ada di Kota Depok,” jelas Sri.

Adapun 10 Raperda yang akan dibahas itu antara lain Raperda Pembentukan RT, RW, dan LPM, Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah, Raperda penjualan produk usaha daerah bidang perikanan dan layanan kesehatan hewan, serta Raperda pengelolaan pasar rakyat.

Selain itu juga revisi Perda Nomor 11 tahun 202 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan, serta revisi Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.

Berita Terkait

SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga
Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon
Pemkot Depok Kaji Ulang Penerapan UHC, Utamakan Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran
Kodrat Depok Gelar Latihan Bersama dan Uji Tanding, Libatkan 130 Atlet dari Empat Daerah
441 Jemaah Haji Kloter 18 JKS Asal Depok Tiba di Tanah Air, Dua Jemaah Masih Dirawat di Madinah
Respons Kritik PKS, Wali Kota Depok Tegaskan Proyek Infrastruktur Sudah Berjalan
Warga Kedaung dan Cinangka Sepakat Jaga Kebersihan Jalan Abdul Wahab

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:48 WIB

SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:46 WIB

Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:45 WIB

Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25 WIB

Pemkot Depok Kaji Ulang Penerapan UHC, Utamakan Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:24 WIB

Kodrat Depok Gelar Latihan Bersama dan Uji Tanding, Libatkan 130 Atlet dari Empat Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:21 WIB

Respons Kritik PKS, Wali Kota Depok Tegaskan Proyek Infrastruktur Sudah Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:52 WIB

Warga Kedaung dan Cinangka Sepakat Jaga Kebersihan Jalan Abdul Wahab

Senin, 22 Juni 2026 - 22:35 WIB

Pemkot Depok Perbaiki Saluran Air di Titik Rawan Banjir

Berita Terbaru