Polisi Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Bos Ayam di Cinere Depok

- Reporter

Selasa, 11 Juni 2019 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Anggota Reskrim Polsek Limo berhasil meringkus JW yang berprofesi sebagai tukang ojek sebagai pelaku pencurian rumah di rumah bos ayam di kawasan Cinere.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan tersangka JW,49, tidak berkutik ditangkap tempat kediamannya Jalan Cilobak III, Pangkalan Jati Baru, Cinere.

Pelaku ditangkap saat pelaku sedang sedang tidur dirumah kontrakannya.

Dia mengatakan peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 3 Juni, dimana anggota Polsek Limo mendapatkan laporan pencurian rumah kosong milik Siti Maimunah,49, di Jalan Haji Jeman RT02/05 No. 53, Kelurahan Pangkalan Jatibaru, Kecamatan Cinere.

“Mendapatkan laporan itu jajaran kami langsung membentuk tim dan mengembangkan kasusnya sehingga pelaku bisa ditangkap oleh pihak kepolisian” katanya.

Dari penyidikan sementara, aksi pencurian itu dilakukan JW setelah mengantarkan korban berdagang ayam di Pasar Pondok Labu.

Setelah rumah korban di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok sepi, JW kemudian menggasak uang, perhiasan dan surat berharga yang disimpan Siti di dalam brankas rumahnya.

Joko pun dengan mudah masuk ke dalam rumah korban lantaran mengetahui lokasi kunci rumah yang disimpan Siti.

“Tersangka masuk melalui pintu depan karena dia (Joko) mengetahui letak kunci yang biasa disimpan di dalam pot” katanya

Pelaku dengan korban saling mengenal dan juga sudah mengetahui biasa menyimpan kunci di dalam pot bunga.

Setelah pelaku mengasak seluruh harta milik korban, kunci dibalikin lagi ke tempat semula seakan tidak terjadi apa-apa.

Barang berharga milik korban yang dicuri pelaku, lanjut Kompol Deddy, membobol brankas isi uang tunai Rp. 80 juta, perhiasan dan sertifikat tanah.

Total kerugian korban mencapai Rp. 120 juta. Sehari-sehari pelaku kerap mengantarkan korban ke Pasar Pondok Labu sehingga tidak ada kecurigaan akan mencuri.

“Dari peristiwa ini kita telah memeriksa dua orang saksi. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman diatas lima tahun pidana” katanya.

Berita Terkait

Pagu Anggaran 2027 Rp270 Triliun, BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi
Nanik S Deyang Hindari Wartawan saat Ditanya Nasib Motor Listrik, Anas Urbaningrum: Sebaiknya Tidak Menghindar dari Pertanyaan Jurnalis
Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari
Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG
Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD
DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:39 WIB

Pagu Anggaran 2027 Rp270 Triliun, BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:38 WIB

Nanik S Deyang Hindari Wartawan saat Ditanya Nasib Motor Listrik, Anas Urbaningrum: Sebaiknya Tidak Menghindar dari Pertanyaan Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:50 WIB

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari

Senin, 15 Juni 2026 - 11:47 WIB

Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren

Berita Terbaru