Tarif Ojol Naik ! Orderan Menurun

- Reporter

Senin, 6 Mei 2019 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARANDEPOK – Chief Corprate Affairs Go-Jek Nila Marita menyatakan perusahaan layanan berbagi transportasi daring tersebut akan tetap melanjutkan penggunaan tarif uji coba sesuai Keputusan Menteri Perhubungan 348 Tahun 2019.

Nila mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, Go-Jek  melihat adanya penurunan permintaan (order) Go-Ride yang cukup signifikan sehingga berdampak pada penghasilan mitra pengemudi mereka.

Mulai 1 Mei 2019, Go-Jek telah melakukan uji coba tarif untuk Go-Ride di lima kota sesuai dengan pedoman tarif Kepmenhub 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam penerapan tarif uji coba ini, Go-Jek tetap melakukan berbagai program promosi, seperti diskon tarif kepada konsumen. Hal ini baik untuk jangka pendek, namun tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang.

subsidi berlebihan untuk promosi atau diskon tarif ini memang memberikan kesan harga murah, namun semu karena promosi tidak dapat berlaku permanen.

Dalam jangka panjang, subsidi berlebihan akan mengancam keberlangsungan industri, menciptakan monopoli dan menurunkan kualitas layanan dari industri itu sendiri.

Ada pun penetapan tarif dalam Kepmenhub 348/2019 berdasarkan zonasi, rinciannya

Zona 1: Jawa Sumatera dan Bali

Zona 2: Jabodetabek dan,

Zona 3: Kalimantan, Sulawesi dan wilayah lainnya.

Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.

Selain itu, peraturan tersebut juga memberlakukan tarif “buka pintu” atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Penulis: Hanna Dwi Fajrini

Berita Terkait

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WIB

Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!

Senin, 21 September 2026 - 18:38 WIB

Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A

Senin, 21 September 2026 - 18:27 WIB

Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 18:24 WIB

Sambut Porprov Jabar 2026, Pemkot Depok Mulai Tutup Sementara Sejumlah Arena Olahraga

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Pemkot Depok Terbitkan SE Penghematan Energi untuk Tekan Konsumsi Listrik di Gedung Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:09 WIB

Sinergi Pemkot Depok dan BPN: Sembilan Paket Kerja Sama Pertanahan Resmi Diteken

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

Owrite Goes To Campus, Sayid Iskandarsyah: Ajang Bergengsi Jaring Mahasiswa Unggul Di Era Digital

Berita Terbaru