Tarif Transportasi Berbasis Aplikasi Diatur, Taksi Konvensional Bergairah Kembali

- Reporter

Jumat, 5 April 2019 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan bagi penyelenggara transportasi berbasis aplikasi.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 yang mengatur roda empat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur roda dua.

Dengan aturan tersebut, nantinya baik taksi online maupun ojek online akan memiliki batas atas dan bawah untuk tarif per kilometer.

Rencananya, pemerintah akan memberlakukan efektif kedua peraturan itu pada Juni 2019.

Dengan kedua aturan ini, secara otomatis tarif angkutan berbasis online tidak lagi semurah dulu.

Ojek online akan menyesuaikan tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000 sekali jalan.

Sedangkan untuk taksi online, rencananya diberlakukan batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer dan batas atas Rp 6.000 per kilometer.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, mengatakan, bila aturan itu berlaku efektif maka bisnis taksi konvensional akan kembali mengembang.

Penulis: Ardiansyah Septian

Editor: Muhammad Rafi Hanif

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!

Senin, 21 September 2026 - 18:38 WIB

Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A

Senin, 21 September 2026 - 18:27 WIB

Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 18:24 WIB

Sambut Porprov Jabar 2026, Pemkot Depok Mulai Tutup Sementara Sejumlah Arena Olahraga

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WIB

Menjelang Porprov Jabar 2026, PB siapkan Rekomendasi Hotel dan Buku Panduan Kontingen di Depok

Senin, 21 September 2026 - 18:09 WIB

Sinergi Pemkot Depok dan BPN: Sembilan Paket Kerja Sama Pertanahan Resmi Diteken

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

Owrite Goes To Campus, Sayid Iskandarsyah: Ajang Bergengsi Jaring Mahasiswa Unggul Di Era Digital

Senin, 21 September 2026 - 15:24 WIB

Balik Nama Sertifikat Lewat Target, Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari di Depok Disorot

Berita Terbaru