



Penulis : Ade Cahyadi Setyawan, S.Hum, M.M.
Pamor Bank Syariah Pertama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat Indonesia) memulai perjalanan bisnisnya sebagai Bank Syariah pertama di Indonesia pada 1 November 1991 atau 24 Rabi’us Tsani 1412 H. Walaupun secara resmi beroperasi pada 1 Mei 1992 atau 27 Syawal 1412 H. Namun, beberapa tahun lalu publik dikejutkan dengan kinerja keuangan dari bank syariah tersebut yang kurang menggembirakan. Ada beberapa hal yang disorot, diantaranya: beban operasi yang tinggi, susutnya permodalan, bahkan Non Performing Financing (NPF) yang cukup besar.
Peneliti Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) Yusuf Wibisono menjelaskan masalah yang dihadapi oleh Bank Muamalat terjadi karena rasio pembiayaan bermasalah yang terlalu besar. Menurutnya pada tahun 2015 NPF Bank Muamalat pernah lebih dari 7%, menurutnya NPF tersebut dapat mengganggu permodalan dan profit. Yang cukup dikhawatirkan Bank Muamalat dapat berdampak terhadap sistem perbankan syariah nasional.
Mencari ‘Penyelamat’ Bank Muamalat
Pada mulanya PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) digadang-gadang sebagai pihak yang akan mengakuisisi dengan menyiapkan dana sekitar Rp 4,5 triliun sebagai standby buyer. Atau dengan kata lain bahwa dana tersebut setara dengan 51 persen kepemilikan saham Muamalat. Namun secara mengejutkan pada bulan Februari 2018, media banyak yang memberitakan bahwa PT Bank Muamalat Indonesia Tbk gagal diakusisi PT Minna Padi Investama Tbk (PADI).
Pada tanggal 28 Februari 2018 member PayTren mendatangi Muamalat Tower. PayTren yang merupakan bisnis Ustadz Yusuf Mansur ternyata mengajak membernya untuk mendatangi kantor pusat PT Bank Muamalat Tbk tujuannya untuk membuka rekening. Gagasan Sang Ustadz cukup cemerlang, Yusuf Mansur mengajak masyarakat untuk membuka rekening di perbankan syariah, khususnya Bank Muamalat. Gerakan yang dimotori Yusuf Mansur merupakan upaya agar Bank Muamalat mendapatkan dana pihak ketiga (DPK).
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga pernah dikabarkan berminat menjadi investor Bank Muamalat. Bahkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengatakan, dari sisi regulasi, BPKH dibolehkan berinvestasi langsung (direct investment) sebagai bentuk pengelolaan dana haji. Terlebih dana kelolaan BPKH cukup besar dimana per awal 2018 mengelola dana haji sebesar Rp 104 Triliun.
Menunggu Kesuksesan Penyelamatan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa Bank Muamalat membutuhkan modal baru setidaknya Rp 8 Triliun. Hal tersebut dikarenakan untuk menjamin keberlangsungan bisnis bank. Hal tersebut juga disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Slamet Edy Purnomo bahwa OJK sebagai regulator mempunyai kriteria terhadap investor agar disetujui oleh OJK. Dintaranya memiliki kredibilitas terhadap pendanaan, memiliki komitmen untuk memperkuat struktur permodalan.
Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat, Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa Bank Muamalat tidak boleh dibiarkan mati. Menurutnya Muamalat adalah sistem perbankan syariah pertama di Indonesia. Karena dari Muamalat, Indonesia mulai membangun pasar modal syariah, asuransi syariah, perbankan syariah, sampai sekarang berdiri Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Pemilik Mayapada Group Dato Sri Tahir dan Konsorsium bentukan Ilham Habibie merupakan dua kandidat investor terkuat yang akan menyuntikkan modal ke Bank Muamalat. Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana juga memberikan sinyal bahwa investor baru rencananya akan masuk melalui konsorsium.
Tentunya masyarakat sedang menanti sejarah, siapakah tokoh yang akan menyelamatkan Bank Syari’ah pertama di Indonesia?
Sumber: detik.com | finansial.bisnis.com | tirto.id | keuangan.kontan.co.id | ekonomi.kompas.com | bankmuamalat.co.id













