Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Reporter

Rabu, 30 Januari 2019 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok – Hari ini (28/1/19) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada musisi Ahmad Dhani selama 1 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian di media sosial. Hakim Pengadilan Negeri Jaksel memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim. Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara. JPU menyebutkan, terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.

Sumber: rmol.co

Berita Terkait

PT AMBPI Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan melalui Amazing Build Fest 2 di MARGOCITY
PT AMBPI Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan melalui AMazing Build Fest #2 di MARGOCITY
Donasi Buku “Sejuta Buku Sejuta Impian”, LKSA Primago melalui Gerakan Ayo Peduli Sesama Dukung Literasi Siswa SDN Cibereum 1 Bogor
Tim Marawis Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tampil dan Hadiri Kegiatan Maulid Nabi di Majelis Ta’lim Al Muhajirin Depok
Wakil Wali Kota Depok Buka Kejuaraan Voli Muda: Fokus Sportivitas & Bakat
Di Kementerian Ekonomi Kreatif, Denta Berbagi Perspektif Mengenai Harmoni Seni Pertunjukan
SMP Pelita Atsiri Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Family Gathering Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
KKMI KECAMATAN CILANDAK JAKARTA SELATAN ADAKAN KEGIATAN RIHLAH & FAMILY GATHERING BERSAMA DIRGANTARA AIA TOUR TRAVEL TAHUN 2026

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Jambret Mahasiswi di Beji Diringkus

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Cegah Banjir, Belasan Bangunan Liar di Cimanggis Ditertibkan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Bakar Semangat Kontingen Depok, Pemkot Petakan Basis Suporter Porprov 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Gaet Warga Tugu, UI Kenalkan Solusi Olah Sampah Organik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Bidik Parahita Ekapraya 2026! Depok Dinilai Langsung Tim PUG Pusat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Dana RW Jadi Solusi, Ambulans Siaga Hadir di Serua

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Raih Lencana Melati di Hari Pramuka ke-65, Supian Suri: Ini Motivasi Mengabdi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Kobarkan Semangat Ribuan Pramuka, Supian Suri Bakar Puncak Hari Pramuka Ke-65 di Depok

Berita Terbaru

Seorang pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di Jalan H. Amat diringkus Satreskrim Polres Metro Depok. (Sumber foto: Istimewa)

Berita Depok

Jambret Mahasiswi di Beji Diringkus

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:59 WIB

Satpol PP Kota Depok membongkar bangunan liar di Jalan Komjen Pol. M. Jasin, Kelurahan Tugu, Cimanggis, pada Kamis (29/10/26). Langkah tegas ini dilakukan karena bangunan tersebut menempati area fasilitas sosial dan umum serta menyumbat saluran air setempat. (Foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Cegah Banjir, Belasan Bangunan Liar di Cimanggis Ditertibkan

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:33 WIB

Mahasiswa FMIPA UI melakukan memperkenalkan praktik pengolahan sampah di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. (Sumber foto: Humas UI)

Berita Depok

Gaet Warga Tugu, UI Kenalkan Solusi Olah Sampah Organik

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:26 WIB

Pelaksanaan verifikasi lapangan Penghargaan Parahita Ekapraya 2026 yang berlangsung secara daring dari Aula Edelweis, Lantai 5 Balai Kota, pada Kamis (29/10/26). (Foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Bidik Parahita Ekapraya 2026! Depok Dinilai Langsung Tim PUG Pusat

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:22 WIB