120 Bangunan Liar di Jalan Pasir Putih Sawangan Ditertibkan, Pospol Ikut Direlokasi

- Reporter

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – DEPOK – Sebanyak 120 bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, ditertibkan. Penataan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap fasilitas yang berada di kawasan tersebut.

Camat Sawangan Anwar Nasihin mengatakan, penertiban merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui pengurus lingkungan. Warga menginginkan kawasan Jalan Pasir Putih kembali tertata karena keberadaan sejumlah bangunan dan aktivitas perdagangan dinilai mengganggu akses jalan.

“Kami dari kecamatan berterima kasih kepada Satpol PP. Ini memang aduan dari warga Pasir Putih melalui Ketua RW, Pak Lurah, dan Pak LPM yang menginginkan lingkungannya tertib. Karena banyak pedagang masuk ke jalan,” ujar Anwar di sela penertiban, Rabu (19/8/2026).

Menurut Anwar, penertiban mencakup sekitar dua kilometer ruas Jalan Pasir Putih. Setelah penertiban, pihak kecamatan bersama LPM, RW, dan RT akan melakukan pengawasan untuk mencegah bangunan maupun aktivitas perdagangan kembali muncul di lokasi yang tidak semestinya.

“Kami dengan LPM, Pak RW, dan Pak RT tentu akan melakukan pengawasan. Kami juga terus mengimbau supaya mereka tidak berjualan lagi,” katanya.

Pospol Akan Direlokasi

Anwar menegaskan, penataan dilakukan secara menyeluruh. Bahkan, fasilitas Pos Polisi (Pospol) yang berada di kawasan tersebut juga masuk dalam penataan.

Rencananya, Pospol tersebut akan direlokasi ke fasilitas umum (fasum) yang berada di sekitar RW 2. Koordinasi dengan pihak kepolisian terkait rencana relokasi tersebut telah dilakukan.

“Pospol rencana tetap ditertibkan juga. Kami sudah komunikasi dengan teman-teman Polsek untuk merelokasi tempatnya di fasum yang ada di sini, pindah ke sekitar RW 2,” jelasnya.

Anwar menambahkan, penertiban bangunan liar di wilayah Sawangan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan laporan masyarakat.

Setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diinventarisasi dan dibahas bersama di tingkat kelurahan sebelum ditindaklanjuti.

“Kalau ada jalan lain yang perlu ditertibkan, kami inventarisir dulu. Kalau memang ada, kami laporkan ke Satpol PP untuk sama-sama kita tertibkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

122 Dapur Gizi di Depok Resmi Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Tari Laras Depokyan, Karya Seni Baru yang Disiapkan Jadi Identitas Budaya Kota Depok
Lebih dari 180 Siswa/i SMPIT Insan Kamil Cikarang Kabupaten Bekasi Ikuti Talent Mapping Dengan Primagen
KIAS Travel Ajak PPIU Naik Kelas Lewat Skema Umrah Escrow
BNN Cup 7 Digelar di Depok, 2.282 Atlet dari 16 Provinsi Ikuti Kejuaraan Pencak Silat
Pemkot Depok Percepat Kepemilikan SLHS bagi Dapur SPPG guna Perkuat Keamanan Pangan MBG
Dokter Karlina Resmi Pimpin KADIN Kota Depok Masa Bakti 2026–2031
Pemkot Depok Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:55 WIB

122 Dapur Gizi di Depok Resmi Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Tari Laras Depokyan, Karya Seni Baru yang Disiapkan Jadi Identitas Budaya Kota Depok

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN Cup 7 Digelar di Depok, 2.282 Atlet dari 16 Provinsi Ikuti Kejuaraan Pencak Silat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:45 WIB

120 Bangunan Liar di Jalan Pasir Putih Sawangan Ditertibkan, Pospol Ikut Direlokasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Pemkot Depok Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:39 WIB

BNN Cup 7 Digelar di Depok, Diikuti Lebih dari 2.000 Atlet dari 16 Provinsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Wali Kota Depok Terbang ke Flores Boyong Bantuan Rp375 Juta untuk Korban Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Sinergi Jaga Kamtibmas, Polres Metro Depok Sambangi Pimpinan Daerah Muhammadiyah

Berita Terbaru

Agama

KIAS Travel Ajak PPIU Naik Kelas Lewat Skema Umrah Escrow

Jumat, 21 Agu 2026 - 20:10 WIB